Tak Kantongi Izin, Dewan Minta Pabrik Sawit Mini di Merangin Ditutup

BANGKO – Wakil Ketua II dan Ketua Komisi II DPRD Merangin mendapatkan temuan mengejutkan di wilayah Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan. Dewan minta pabrik sawit mini di Merangin itu ditutup.

Berangkat dari laporan masyarakat ada sebuah pabrik pengolahan buah kelapa sawit diduga tanpa izin, Sabtu (16/6/2025) dewan turun ke lokasi.

Wakil Ketua II Bripka Purnawirawan Ahmad Fahmi dan Ketua Komisi II DPRD Merangin Muhammad Yani sekitar pukul 14.30 WIB melihat jelas aktifitas pabrik.

Ada perbaikan alat-alat yang ada di pabrik yang di awasi oleh pemilik pabrik bernama Kusmo

Tak hanya memiliki izin resmi, bahkan izin limbah yang di hasilkan dari pengolahan buah kelapa sawit itu pun juga tidak dimiliki pemilik pabrik.

Usai meninjau di lokasi, nantinya Waka II dan Ketua Komisi II DPRD Merangin akan memanggil Dinas Terkait untuk memproses pemilik pabrik.

“Dari hasil temuan kita di lapangan, tak satupun izin yang dimiliki pemilik pabrik. Meskipun ini kegiatan perorangan tetap harus memiliki izin, dan ini sudah sekelas pabrik,” ucap Ahmad Fahmi.

Terpisah Ketua Komisi II DPRD Merangin M Yani akan memanggil Dinas terkait untuk mempertanyakan pabrik kelapa sawit yang ada di wilayah Desa Sungai Ulak.

“Dari pengakuan pemilik, pabrik ini hanya melakukan pengolahan brondol. Namun ini sudah skala industri dan wajib ada izinnya. Jika tidak mempunyai izin, maka dinas terkait harus menghentikan dan menutup pabrik tersebut,” jelas M Yani, politisi NasDem itu.

Tak hanya itu, Yani juga menjelaskan jika pabrik ini sudah 4 tahun berdiri dan bahkan hasilnya pun sudah di uji coba dan atau dalam proses pengembangan oleh pemilik yang bernama wismo.

“Empat tahun berdirinya pabrik. Namun tak satu izin pun ada. Bahkan hasil pengolahannya sudah diuji coba, dan sekarang dalam proses pengembangan. Ini harus di tindak tegas, dimana syarat untuk mendirikan pabrik mini pemilik harus memiliki NIB, Akta Pendirian, bukti pendaftaran akta, KTP, rencana kegiatan usaha, izin lokasi, rekomendasi dari Bupati/Gubernur, IMB, NPWP serta Peta Lokasi. Namun tak satupun yang dimiliki, dan itu jelas melanggar hukum,” tutupnya.

(Jer)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube