MERANGIN – Salah satu unsur suksesnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah terpenuhinya hak pilih semua warga negara tanpa terkecuali.
Tampaknya, hal inilah yang sedang diupayakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin.
Melalui pelayanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Desa Mekar Jaya, Tabir Selatan, 138 mata pilih warga Suku Anak Dalam (SAD) akan terjamin hak suaranya.
“Sedangkan satu lagi (TPS khusus) berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II Bangko, dengan mata pilih 139 orang” ungkap komisioner KPU Merangin Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, Jatniko.
Lalu bagaimana dengan tempat lain yang secara kasat mata bisa menjadi tempat khusus, Rumah Sakit Daerah (RSD) contohnya.
“Untuk rumah sakit tidak termasuk, karena lokasinya berdekatan dengan TPS setempat,” lanjut Jatniko.
Jatniko mengatakan, terkait mekanisme pelaksanaan pemilihan tetap sama dengan masyarakat umum.
“Sama, tentunya masih mengacu dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(Cra)
