BERITA JAMBI – Terkait larangan mudik maupun pengetatan mudik yang di lakukan sejak 22 kemarin, pemudik di wajibkan untuk membawa surat keterangan Rapid tes maupun uji swab yang masih berlaku. Tanpa itu, warga di Jambi jangan harap bisa mudik, sebelum tanggal 6 Mei 2021 mendatang.
Hal ini di sampaikan oleh Wing Gunariadi, Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Provinsi Jambi menjelaskan pada Dinamikajambi.com, Sabtu (24/04/2021).
Baca juga : Bukan Cuma Supir Travel, Pedagang Buah di Jambi Turut Menjerit Soal Larangan Mudik
Sebagaimana di ketahui, beberapa waktu lalu pemerintah mengeluarkan Adendum SE Nomor 13 Tahun 2021, yang berkaitan dengan SE Larangan Mudik 6-17 Mei 2021.
Tak ayal, larangan mudik ini memicu pertanyaan besar bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi. Apalagi, warga negara asing malah di bebaskan, untuk masuk ke Indonesia, Positif lagi.
Selaras dengan hal itu, Wing menjelaskan bahwa surat adendum tersebut bukanlah pelarangan mudik sebagaimana isu yang beredar di tengah masyarakat saat ini.
Akan tetapi, bilangnya pada tanggal 22 April hingga 5 Mei mendatang, adalah pengetatan dan pemeriksaan secara random.
Di mana, masyarakat masih di perbolehkan untuk mudik hingga tanggal 5 Mei nanti.
Pun demikian, petugas tentu akan pemeriksaan dokumen persyaratan terlebih dahulu.
Persyaratan tersebut, yakni mencakupi Surat Rapid Tes atau hasil Uji Swab yang berlaku 1×24 jam, sejak di periksa tersebut.
” Harus ada surat Rapid Tes atau PCR 1×24 jam. Artinya, dia harus 1 hari masih berlaku. Kalau tidak berlaku lagi, berarti di putar balikkan,” ungkap Wing.
Itu artinya, tanpa surat Rapid tes atau swab, warga Jambi jangan harap bisa mudik ke kampung halamannya, sebelum tanggal 6 Mei mendatang. Walaupun pun, hari itu belum masuk dalam larangan mudik, yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
Tanggal 6 Hingga 17 Mei Moda Transportasi Tidak Beroperasional
Kemudian, Kabid juga menjelaskan, terhitung sejak tanggal 22 April hingga 6 Mei, seluruh moda transportasi akan di berlakukan pos penyekatan. Di mana, pos tersebutlah yang akan memeriksa dokumen tersebut.
Itu artinya, persyaratan Rapid Tes atau PCR tersebut, di wajibkan berlaku 1×24 jam akan di periksa.
Apabila, di temukan dokumen telah melewati ambang waktu, maka akan di suruh putar balik lagi.
Di samping itu, kebijakan pelarangan mudik atau penghentian sementara operasional moda transportasi ini, akan tetap di berlakukan dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Lihat juga video : Bupati bilang sudah, BPBD Sebut Nunggak honor posko Covid-19 di Merangin
“Sebenarnya ini bukan memberi peluang. Kalau bus atau angkutan ingin beroperasi sampai tanggal 6 Mei, silahkan. Cuman, penumpangnya itu kan harus membawa surat rapid tes, yang berlaku 1×24 jam. Kalau, lewat dari situ ya di putar balik. ” tutupnya.
Terakhir, Wing juga menjelaskan hal ini sebagai upaya pemutusan mata rantai covid-19. Maka, Ia mengajak masyarakat untuk turut membantu memutus penularan Covid-19. (Tr01)
