SUNGAI PENUH – Memasuki akhir tahun 2019, Jumlah angka perceraian di Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi mengalami penurunan. Hal ini dilihat dari data yang dikumpulkan oleh Pengadilan Agama setempat.
Itu artinya, dilihat dari data tersebut secara tidak langsung jumlah Janda dan duda di Kota Sungai penuh di tahun 2019 ini menurun, dibadungkan dengan tahun sebelumnya.
Dari data Pengadilan Agama Sungai penuh, ada sebanyak 423 kasus perceraian selama 2019 di Kota Sungai Penuh, atau menurun dari angka pada tahun 2018 sebanyak 435 Perkara.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Sungai Penuh, Ikhsanuddin, S.H. diruang kerjanya, Kamis (17/10/19).
“Angkanya menurun dari tahun sebelumnya, yakni ditahun 2018 ada sebanyak 435 perkara, sedangkan pada tahun 2019 hingga bulan Oktober ini ada sebanyak 423 perkara,” Kata ketua PA.
Ia menambahkan, dari angka tersebut diatas juga terdapat dari oknum PNS dan TNI sedangkan yang lainnya dari masyarakat umum.

“Untuk PNS dan TNI ada sebanyak 12 perkara, yaitu untuk PNS ada 8 cerai talak dan 2 cerai gugat, sedangkan TNI ada sebanyak 2 perkara cerai talak,” tambahnya.
Faktor-faktor penyebab perceraian kebanyakan diakibatkan oleh faktor pendidikan, usia, budaya, ekonomi dan perselingkuhan, namun pihak Pengadilan Agama tetap akan melakukan mediasi kepada kedua belah pihak sebelum dilakukan putusan perkara persidangan.
“ada beberapa faktor yang menyebabkan perceraian, diantaranya ekonomi, perselingkuhan dan akumulasi dari beberapa faktor, namun sebelum memutuskan perkara, pihak kami tetap berusaha untuk melakukan mediasi,” tutupnya. (Zul)
