JAMBI – Berdasarkan data laporan perkara perceraian yang diterima Pengadilan Tinggi Agama (TPA) Jambi tahun 2017, Kota Jambi merupakan tingkat perkara perceraian tertinggi dengan jumlah sebanyak 1.109.
Sedangkan di tahun 2018, Kota Jambi kembali menduduki posisi tertinggi tingkat perkara perceraian pasangan suami istri. Dimana dari laporan TPA jambi tercatat ada sebanyak 1. 258 .
Itu artinya, secara tidak langsung jumlah janda dan duda di kota Jambi juga merupakan peringkat tertinggi.
Berikut laporan perkara perceraian yang diterima PTA Jambi selama tahun 2017 dan 2018 :
Laporan yang diterima TPA Jambi pada tahun 2017, yakni sebagai berikut ;
Kota Jambi ( 1.109 )
Muara Bulian ( 580 )
Kuala Tungkal ( 725 )
Muaro Bungo ( 507 )
Bangko ( 368 )
Sungai Penuh ( 331 )
Muara Sabak ( 431 )
Sarolangun ( 285 )
Sengeti ( 550 )
Muaro Tebo ( 423 )
Jumlah : 5. 309
Sedangkan Laporan yang diputuskan pada tahun 2017, sebagai berikut ;
Jambi ( 1. 133 )
Muara Bulian ( 572 )
Kuala Tungkal ( 727 )
Muara Bungo ( 476 )
Bangko ( 375 )
Sungai Penuh ( 304 )
Muara Sabak ( 433 )
Sarolangun ( 271 )
Sengeti ( 540 )
Muara Tebo ( 418 )
Jumlah : ( 5. 249 )
Diketahui dalam jumlah perkara yang diputuskan ini, yakni juga ditambah dengan sisa tahun 2016 lalu sebanyak 662 dari seluruh Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.
Sedangkan jumlah perkara yang diterima tahun 2018 adalah sebagai berikut :
Jambi ( 1. 258 )
Muara Bulian ( 474 )
Kuala Tungkal ( 1. 052 )
Muara Bungo ( 553 )
Bangko ( 389 )
Sungai Penuh ( 435 )
Muara Sabak ( 435 )
Sarolangun ( 312 )
Sengeti ( 605 )
Muara Tebo ( 400 )
Jumlah : ( 5. 913 )
Untuk jumlah perkara yang diputuskan tahun 2018 adalah sebagai berikut :
Jambi ( 1. 215 )
Muara Bulian ( 492 )
Kuala Tungkal ( 1. 074 )
Muara Bungo ( 551 )
Bangko ( 382 )
Sungai Penuh ( 474 )
Muara Sabak ( 420 )
Sarolangun ( 306 )
Sengeti ( 621 )
Muara Tebo ( 455 )
Jumlah : ( 5. 990 )
Ditambah dengan sisa tahun 2017 lulu, untuk jumlah keseluruhan di Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, yakni sebanyak 721 perkara.
(Nrs)
