WACANA pengembalian pemilihan kepada daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka, dengan dalih klasik, yaitu sah secara konsitusi, lebih efesien, dan mengurangi biaya politik. Di
WACANA pengembalian pemilihan kepada daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka, dengan dalih klasik, yaitu sah secara konsitusi, lebih efesien, dan mengurangi biaya politik. Di
You cannot copy content of this page