BERITA JAMBI – Pada tanggal 17-21 September 2022 Kantor Advokat Sergius Boscho Nitung, S.H & Rekan yang beralamat di Jalan Gunung Kidul No. 54 rt. 09 Kelurahan Talang Banjar Kota Jambi telah melakukan survey
Kepuasan pelanggandan atau klien dengan metode indeks kepuasan masyarakat sebagai mana di atur dalam peraturan menteri daya gunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor 14 tahun 2017.
Tentang pedoman survey kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan publik. Survey dilaksanakan di seputaran Kota Jambi, dan ada juga dilakukan secara online yang menjadi objek survey adalah klien dan masyarakat sekitar dll.
Setelah dilaksanakannya survey, persepsi masyarakat terhadap layanan yang diberikan yaitu : Kuesioner online yang terkumpul dan tersisi dengan lengkap sejumlah 200 responden.
Baca Juga : Ibu-Ibu di Jambi Bawa Peralatan Dapur Untuk Demo Kenaikan Harga BBM
Berdasarkan survey kepuasan masyarakat. Dan klien terhadap kantor Advokat Sergius Boscho Nitung, S.H & Rekan dan hasil analisis yang telah dilakukan di ketahui bahwa indeks kepuasan masyarakat (IKM) pada kantor tersebut sebesar 80.75 % berada pada kategori BAIK
Dari hasil IKM tersebut ada 2 (dua) komponen yang mendapatkan penilaian yang sangat baik dari masyarakat yaitu dalam perkara Pertanahan baik secara Ligitasi maupun Nonligitasi dan Perceraian.
Dari hasil survey kualitatif di dapatkan saran serta keluhan masyarakat tentang layanan waktu konsultasi
Variabel Pengukuran IKM
Variabel pengukuran ini didasarkan pada peraturan Menteri PAN- RB No 14 tahun 2017 tentang pedoman survey kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan public yang dibagi menjadi beberapa lingkup antara lain :
Persayaratan
Persyaratan adalah syarat yang harus di penuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan.
Waktu Pelayanan
Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang di perlukan untuk menyelesaikan seluruh proses permasalahan dan juga waktu konsultasi
Biaya/Tarif
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan/klien yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Rekomendasi
Agar syarat yang harus di penuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan bisa lebih di permudah lagi.
Agar jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan biasa di percepat lagi.
Agar ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus atau memperoleh layanan/penerima kuasa yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama di rasa pas karena mencakup untuk biaya perkara, akomodasi dan jasa Advokat dll.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan yang di peroleh nilai hasil survey kepuasan masyarakat dan klien pada kantor Advokat berada pada kategori BAIK.
Adapun kesimpulan pada masing-masing ruang lingkup sebagai berikut :
Persyaratan pelayanan mayoritas respon dan menyatakan sangat mudah (65%)
Waktu pelayanan mayoritas respin dan menyatakan cepat (50%)
Produk spesifikasi jenis pelayaan/pendampingan hokum menyatakan sangat memuaskan (63 %)
Biaya/Tarif respon dan menyatakan murah (50%)
