JAMBI – KPU Provinsi Jambi mensuport dana hibah untuk pilkada, digunakan untuk penanganan Virus Corona atau COVID-19. Namun harus mengikuti regulasi yang ada.
Hal ini disampaikan M. Sanusi Komisioner KPU Provinsi Jambi, saat dijumpai di ruang kerjanya, Jum’at (3/4/2020).
Baca juga : Setelah Dinonaktifkan, Panwascam Tak Lagi Terima Gaji Bulanan
Sanusi mengatakan, terkait dana hibah Pilkada yang akan digunakan untuk alternatif penanganan, penyebaran Virus Corona saat ini, pihaknya sangat mensuport.
Karena menurutnya, hal ini berkaitan dengan keselamatan umat, dan kemanusiaan.
“Tetapi memang untuk penggunaan dana itu kembali pada regulasi. Tidak serta merta sisa dana yang masih ada di KPU Provinsi, maupun Kabupaten/Kota langsung ditarik Pemerintah Daerah,” katanya.
Kemudian tambah Sanusi, ini harus disesuaikan dengan regulasi yang ada. Oleh karena itu memang salah satunya adalah, Perpu menjadi sangat penting.
“Perpu ini menjadi sangat penting bagi kami, untuk bisa menunda pelaksanaan tahapan-tahapan pemilihan serentak secara keseluruhan,” terangnya.
Ia menilai sebagai konsekuensi dari proses penundaan Pilkada, maka tentu ini semua anggaran tidak bisa lagi digunakan.
Selain itu, hal ini juga mendesak untuk di relokasi anggaran, dengan kepentingan penanganan penyebaran Virus Corona saat ini.
“Tetapi sekali lagi regulasi yang mengatur proses perencanaan, dan penggunaan anggaran pemilihan kepala daerah itu adalah Permendagri. Maka setelah Perpu penundaan keluar, yakin kita akan diikuti dengan perubahan regulasi-regulasi,” bilangnya.
Regulasi terkait saat ini belum ada yang menjadi payung hukum tentang penggunaan anggaran.
“Kita berpendapat untuk posisi anggaran tetap seperti posisi sekarang ada yang masih di KPU, yang masih di bank-bank yang di mana kesepakatan antara KPU dengan bank penyimpan itu,” ujarnya.
Kata KPU
Untuk posisi sekarang masih tetap seperti ini, kita menghimbau juga kepada pemerintah daerah juga harus memahami regulasi yang ada.
Terkait dengan perjanjian naskah hibah itu adalah naskah yang secara resmi yang secara sadar dibuat dan disepakati oleh KPU yang melaksanakan pemilihan Kepala Daerah dengan Kepala Daerah begitu Gubernur maupun Bupati Walikota.
“kita berharap pegangan kita masih tetap itu, maka semua hak dan kewajiban tetap mengacu kepada peraturan menteri dalam negeri, yang dituangkan ke dalam naskah perjanjian hibah atau NPHD.” Imbuhnya.
Tak hanya itu, KPU Provinsi Jambi juga berharap agar masyarakat tetap patuh dan taat, terkait dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, maupun daerah.
Lihat juga video : Siswa di Merangin Kocar-kacir
“Dengan cara-cara seperti inilah diharapkan penyebaran virus ini bisa diminimalisir, dan bahkan bisa dihilangkan dari sepucuk Jambi sembilan lurah,” harapnya.
“Tapi ketika kita tidak patuh dengan himbauan, kebijakan kebijakan dari pemerintah pusat maupun, daerah maka resikonya sangat besar bagi kita semua.” Timpalnya. (Paw)
