BERITA JAMBI – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Bajubang.
Dua identitas tersangka korupsi yang di lakukan penahanan oleh Subdit III Polda Jambi ini adalah ZF dan RH, keduanya anggota Tim Pokja ULP Pembangunan Puskesmas Bungku.
Baca juga : Demo PT Amman Mineral, Mahasiswa Jambi Desak Usut dan Tangkap
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy mengungkapkan kedua tersangka telah di lakukan penahanan dan hari ini.
“Kita limpahkan dua tersangka ini ke Kejaksaan Tinggi Jambi,” ungkapnya Kompol Mas Edy di dampingi Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman pada konferensi pers Selasa, 20 Desember 2022..
Kompol Mas Edy juga menambahkan, dalam kasus ini negara mengalami kerugian milliaran rupiah, dari anggaran pembangunan Puskesmas tersebut.
“Total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp6,3 Miliar dari anggaran pembangunan sebesar Rp 7,3 Miliar, ” bebernya.
Selain itu, ia mengungkapkan dari hasil penyelidikan polisi, ada aliran dana sebesar Rp70 Juta kepada Tim Pokja ini, dan menurut aturan Tim Pokja tidak boleh di menangkan lelang.
“Untuk kedua tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 55 KUHPidana drngan hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” jelas Mas Edy.
Baca juga : Lagi, Harga Sawit di Jambi Turun Pekan Ini
Sementara itu, ditahannya dua tersangka ini, membuat dalam kasus ini total ada 7 orang tersangka. Lima tersangka lain sebelumnya sudah dilimpahkan dan saat ini sedang dalam proses persidangan.
“Untuk kasus ini rekomendasi dari Ahli ITB adalah gagal bangun dan hitungan dari BPKP adalah Total Loss,” terang Polisi berpangkat melati satu di pundaknya itu. (*/Red)
