JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pembatasan calon anggota legislatif non-struktural partai, termasuk dari kalangan artis, masih berupa opsi. Kemungkinan pembatasan dan syarat-syarat calon legislatif ini akan masuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu.
Tjahjo bahkan mengatakan kewenangan untuk menentukan calon anggota legislatif berada di tangan partai. “Itu saya kira baru opsi, karena itu kewenangan penuh di partai,” kata Tjahjo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
Sebelumnya tim pakar pemerintah dalam penyusunan RUU Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi, mengusulkan setiap caleg yang mendaftar harus memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan aktif minimal satu tahun di partai politik.
Meski begitu, Tjahjo memandang hal tersebut sebagai hak partai untuk menentukan calon mana yang akan diajukan dalam kontestasi pemilu. Ia pun mengatakan melakukan aktivitas politik merupakan hak asasi setiap warga negara.
“Saya rasa ini menyangkut hak asasi, hak asasi setiap orang untuk melakukan aktivitas politik, untuk menentukan pilihan politik, untuk mempunyai sikap politik, saya harus bergabung ke partai mana, apakah saya harus mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau kepala daerah, atau presiden melalui partai mana,” jelas dia.
RUU tersebut kini masih dikaji di tingkat Kemenko Polhukam, untuk kemudian dibahas di rapat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan ditargetkan bulan depan sudah diserahkan ke DPR RI. (Okezone.com)
