BERITA JAMBI – Sidang perdana gugatan Syarif Fasha selaku Pemohon, terkait hutang piutang Tergugat I Ivan Wirata, dan Tergugat II Karyani Ahmad, telah digelar oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (28/10/2021). Kuasa Hukum Ivan Wirata atau IW, sebut bakal siapkan bukti.
Sebagaimana di ketahui, Ivan Wirata beserta Mantan Istrinya, Karyani Ahmad secara resmi digugat oleh Syarif Fasha terkait pokok hutang piutang senilai 3,5 Milliar.
Tak hanya itu, Ivan Wirata juga digugat dengan bunga hutang sebesar 1 persen, selama 48 bulan yang berjumlah 1,6 Milliar atas keterlambatan waktu. Itu artinya, total keseluruhan pembayaran yang dilayangkan oleh Pemohon, senilai 5,1 Milliar.
Kuasa Hukum Ivan Wirata selaku Tergugat I, Hendra Suhendar membebarkan atas sidang pertama tersebut. Bilangnya, pada sidang pertama tidak dihadiri oleh prinsipal, yakni Ivan Wirata, Karyani Ahmad dan Syarif Fasha.
“Kemarin, yang hadir hanya Kuasa Hukum. Jadi, masing-masing kami Kuasa Hukum, baik itu Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II, menyampaikan surat kuasa sekalian legalitas,” ungkapnya, Jumat (29/10/2021) melalui telepon Whatsapp.
Atas hal itu, Pemohon, beserta Tergugat I dan Tergugat II diarahkan untuk melakukan mediasi, yang akan digelar pada Kamis, (04/11/2021) mendatang. Yang mana, pada mediasi mendatang para prinsipal diwajibkan hadir.
“Untuk mediasi, Kamis depan prinsipal dari Tergugat I, Pak Ivan Wirata Insya Allah hadir. Kalau untuk Penggugat dan Tergugat II, kita tidak tau,” tambahnya.
Bunga
Disamping itu, Hendra menjelaskan, Penggugat dalam hal ini Syarif Fasha, mengajukan pelunasan hutang beserta bunga 1 persen, selama 4 tahun.
Menanggapi hal tersebut, dengan tegas Ia mengatakan, bahwa perihal bunga dari pokok hutang tersebut, tidak terkandung dalam surat perjanjian. Tak hanya itu, Ia membeberkan, bahwasanya Ivan Wirata telah membayarkan sebagian dari utang tersebut, senilai 300 juta.
“Intinya, mereka minta pengembalian utang sebesar 3,5 miliar plus bunga. Nah, kalau dari Pak Ivan Wirata, dari 3,5 miliar itu sudah dibayar 300 juta. Kemudian, Pak Ivan juga keberatan adanya bunga, karena dalam perjanjian awal, dan pernyataan selanjutnya yang pernah dibuat. Disitu, tidak pernah bicara bunga,” bebernya.
Terakhir, pada sidang berikutnya, pihaknya telah mempersiapkan bahan keberatan. Yang mana, dalam pembuktian akan melampirkan bukti, saksi dan surat menyurat sebagai pembelaan.
“Tapi, itu nanti, masih jauh prosesnya dalam pembuktian nanti. Pokoknya, kami tetap mengakui adanya utang, tetapi tidak sebesar itu, sudah berkurang. Nah, untuk bunga itu, tetap kami akan sampaikan kebenaran dalam jawaban.” tutupnya.
(Red)
