Sidang Kasus Sabu di Celana Dalam, Bikin Pengunjung Geli

MEDAN – Ainun (40) dan Rama Fani (22) terdakwa kasus narkoba jenis sabu paket Rp50 ribu yang diadili di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan tampak tak bisa menyimpan kesedihannya. Raut wajah kedua wanita cantik ini terlihat sedih saat didudukkan di depan Majelis Hakim yang dipimpin Saiddin Bagariang.

Sidang yang berlangsung, kemarin sore itu membuat para pengunjung sidang tertawa, pasalnya kedua saksi terdakwa dari personil kepolisian mengaku paket sabu seharga Rp 50.000, ditemukan dan disimpan terdakwa di celana dalam.

“Jadi pak hakim, kami amankan terdakwa Ainun. dari dia (Ainun) kita temukan sabuah klip plastik berisi sabu sabu, yang disimpan di celana dalam,” kata personel kepolisian bernama Rinto Aruan.

Menanggapi keterangan Rinto tersebut, Hakim Ketua Saiddin Bagariang menanyakan siapa yang mengambil barang haram tersebut. “Loh, kamu yang ambil sendiri?,” Tanya Saiddin pada saksi polisi.

“Bukan pak hakim, dia (Ainun) mengeluarkan sendiri kepada kami. Diserahkan sendiri, katanya untuk dihisap sendiri sabunya,” jelas Rinto dilansir TopKota

Usai mendengarkan keterangan saksi dari personel Kepolisian yang menangkap keduanya tersebut, Majelis hakim mengonfrontir keterangan kedua terdakwa yang duduk berdampingan. Dihadapan hakim, Ainun mengaku bahwa barang haram tersebut, ia simpan di celana legging, bukan di celana dalam.

Ia mengatakan uang pembelian barang haram itu merupakan hasil patungan dengan Rama Fani. (Put)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube