BERITA POLITIK – Sebelumnya di ketahui Sidang Lanjutan gugatan Pilgub Jambi di gelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/02/2021). Dalam hal ini di agendakan pemeriksaan saksi/ahli.
Sementara, di lansir dari KOMPAS.com, kuasa hukum pasangan Cek Endra dan Ratu Munawaroh (CE-RATU), Yusril Ihza Mahendra dalam sidang gugatan Pilgub Jambi ini, menuntut agar di lakukan pemungutan suara ulang karena adanya pelanggaran.
Kabar terbarunya kuasa hukum nomor urut 1 boyong saksi ahli dan saksi fakta. Hal ini di sampaikan oleh Juru Bicara Tim CE-RATU. Saat di konfirmasi di kediamannya, Kamis (25/02/2021). Akmaluddin mengatakan pihaknya telah mendatangkan saksi ahli dan saksi yang mengetahui keadaan di lapangan.
Baca Juga : Sah, Gugatan Sengketa Pilgub Jambi Diterima MK
“Kita datangkan saksi ahli dan saksi fakta. Nah, saksi ahli itu dari pengamat pemilu yang betul-betul menguasai seputar pemilu,” ungkapnya.
Kemudian pihaknya juga mendatangkan saksi fakta, berasal dari beberapa kabupaten yang di nilai terjadi kecurangan.
“Kalau saksi fakta itu kita datangkan dari Batanghari, Tanjab Timur dan Muaro Jambi juga. Memang saksi itu mengetahui faktanya,” tambahnya.
Sayangkan Penyelenggara
Pihaknya juga menyayangkan tindakan penyelenggara yang tidak profesional. Ia juga menuturkan, bahwa di temukan bukti pemilih yang tidak mencukupi persyaratan namun terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain itu Jubir Tim CE-RATU ini menjelaskan, bahwa warga negara yang berhak memilih adalah warga negara yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, di buktikan dengan KTP Elektronik/surat perekaman sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Nah ada bukti di temukan, ada warga yang tidak mencukupi syarat tadi tetapi terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap. Tidak bisa begitu,” tegas Akmal.
Lihat Juga Video : Di tengah Perjalanan, Bupati Setir Mobil Sendiri
Saat di konfirmasi, Akmal menjelaskan pihaknya telah mengantongi bukti kekeliruan DPT itu di 300 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kita punya bukti berada di 300an TPS, berdasarkan analisis kita sampai segitu. Artinya ada ketidak profesionalisme dalam mengelola daftar mata pilih,” ungkap Akmal. (Tr01)