JAMBI – Di Tahun 2019 ini, sebanyak 3 orang anggota Polresta Jambi mendapatkan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat, serta 2 orang wajib meminta maaf di depan persidangan karena terbukti melakukan tindakan pelanggaran.
Jumlah diatas terbilang menurun jika dibandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 2018 lalu. Yakni terdapat 7 orang anggota Polresta Jambi yang terbukti melakukan pelanggaran, dengan rincian 5 orang mendapatkan PDTH, dan 2 orang lagi wajib meminta maaf di depan persidangan.
Hal tersebut dipaparkan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian saat melakukan Rilis Akhir Tahun 2019 dihadapan awak media mainstream.
“Ada 5 orang melakukan pelanggaran. 3 dilakukan pemberhentian tidak hormat, dan 2 orang wajib meminta maaf di depan persidangan,” ujarnya, Selasa (32/12).
Dover menyebutkan, para anggota Polisi ‘nakal’ tersebut bisa tersandung Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantang tersangkut Tindak Pidana Narkoba.
“5 orang dan 3 orang PTDH itu kebanyakan dari kasus Narkoba,” ujarnya menutup. (Rendy)
