MUARO JAMBI – Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Muaro Jambi, Firmansyah menegaskan tidak ada tawar menawar dalam pelanggaran pengrusakan lingkungan. Sepanjang 2016, dari 235 perusahaan di Muaro Jambi, BLHD Muaro Jambi menangani 4 kasus pencemaran lingkungan.
Ditemui dinamikajambi.com usai meresmikan Laboratorium BLHD, Kamis (29/12), Firmansyah mengatakan bahwa pihaknya mendapati laporan terkait pencemaran. Hasil penanganan pihaknya, laporan tersebut bukan pelanggaran.
“Yang kita tangani itu 4 kasus. Nah ternyata, setelah kita melakukan pemeriksaan air, terhadap limbah, terhadap Cod, BOD termasuk logam berat, ternyata tidak ada pelanggaran. Masih di baku mutu lingkungan. Cuman.. secara estetika seperti bau,” paparnya
Lebih jelas disampaikan Firmansyah, timbulnya bau sebagai bagian dari limbah tersebut wajar. Pasalnya, jika limbah tidak berbau, justru dicurigai dicampur dengan bahan kimia. Justru, sambungnya, inilah yang berbahaya.
“Tidak ada tawar menawar dalam pelanggaran lingkungan. Kalau mereka melakukan kesalahan, kita tetap tidak akan melakukan kesepakatan-kesepakatan,” katanya.
Baca Juga : Minta Pemerintah Tinjau Ulang Ijin PT PAL, Kades : Jangan Salahkan Masyarakat
Baca Juga : Nenek Usia 70 Tahun Jadi Primadona di Kampungnya, Ini Dia Rahasianya
Lihat Juga : Realita Limbah Pabrik Sawit, Penerima Penghargaan
Bilangnya, ada 235 perusahaan di Muaro Jambi dalam pengawasan pihaknya. Mulai dari Industri Rumah Tangga (IRT), hingga Industri besar seperti Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang berada di kawasan bumi Sailun Salimbai.
“Ada 22 PKS. Industri Rumah Tangga 31. Kandang ayam untuk serapan air, mungkin kurang lebih ada 60. Total perusahaan yang kita awasi itu sekitar lebih kurang 235 perusahaan. Besar dan kecil. Termasuk dermaga dan stok file dalam pengawasan BLHD,” tandasnya.
