Seorang Ayah di Batanghari Cabuli Anak Tirinya 20 Kali

BATANGHARI – Seorang ayah di Desa Tanjung Marwo, Kabupaten Batanghari tega mencabuli anak tirinya sendiri sebayak 20 kali.

Sebelumnya diketahui pelaku berinisial IS tega melakukan aksi bejatnya terhadap Bunga (bukan nama asli), korban yang masih dibawah umur sebanyak 20 kali, ketika istrinya tengah bepergian dan tidur.

Aksi bejatnya tersebut, dilakukan sejak tahun 2018 lalu.

Dikatakan Kapolsek Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto bahwa modus pelaku adalah dengan cara memaksa korban, dan menjanjikan membelikan HP jika kemauannya dituruti.

“Jadi tersangka IS, melakukannya pada malam hari pas istrinya tidur, siang hari pas istrinya kerja atau ketempat lain. Dengan modusnya kalau tidak memaksa, merayu ataupun akan dibelikan Handphone.” Ujarnya pada Selasa (28/01/2019).

Dirinya juga menambahkan, korban juga kerap kali diancam, jika tak melayani nafsu bejat Ia tersebut.

Akibat ancaman itu, korban yang masih dibawah umur menjadi takut, sehingga tak berani melaporkan perbuat IS kepada Ibunya.

AKBP Dwi menjelaskan, kasus ini baru terungkap pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2020 lalu.

Saat itu, korban yang tengah menjemur pakaian, mulai dicurigai Ibunya, karena wajah muka terlihat pucat dan sangat lesu.

Namun, ditanya oleh ibunya, korban pun tidak mau mengaku, dan mencoba menenangkan ibunya dengan alas kelelahan.

Empat hari setelah itu, tepatnya pada tanggal 25 Januari 2020, baru lah korban mengaku bahwa dirinya selama ini sudah sering disetubuhi oleh bapak tirinya.

Mendengar pengakuan korban, Ibunya langsung memberi tahu pada saudara laki-lakinya, yang tak lain adalah paman si korban.

Setelah melakukan berdiskusi denga para keluarganya, Ibu si korban melapor ke pihak Polres Batanghari, dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang kala itu sedang berada dirumahnya.

Untuk saat ini, pelaku mendekam di sel tahan Polres Batanghari, seraya menunggu hasil penyidikan pihak kepolisian setempat.

Atas perbuatannya, IS dikenakan Pasal 82 Ayat (1),(2),dan (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ali kucir)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033