JAMBI – Sempat mangkir, pemanggilan mantan Wabup Sarolangun berlanjut. Perkara dugaan korupsi aset Pemda Sarolangun itu sebelumnya menghadirkan Cek Endra.
Setelah kemarin Bupati aktif Sarolangun, H Cek Endra bersaksi dipersidangan, kali ini memanggil mantan Wakil Bupati Sarolangun. Ia akan bersaksi kasus dugaan korupsi aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
“Saksi untuk Senin besok Pak Maryadi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Sabtu (8/7) menjawab Dinamika Jambi.
Maryadi sendiri sebenarnya diminta bersaksi bersamaan dengan Bupati Sarolangun Cek Endra. Namun tak diketahui apa penyebab tokoh Sarolangun itu tidak hadir bersama dengan Cek Endra pada Kamis (6/7) kemarin.
Pemanggilan Mantan Wabup Sarolangun
Seperti halnya Maryadi, mantan orang nomor satu di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Hasan Basri Agus (HBA) juga tak menghadiri Sidang dugaan korupsi yang menjadi temuan BPK tersebut.
Baca Juga : Sempat Mangkir, Mantan Gubernur Ikuti Sidang Dugaan Korupsi Perumahan PNS
Untuk diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi saat ini tengah menangani perkara dugaan korupsi dalam peralihan aset milik pemda Sarolangun seluas sekitar 30 Hektar dengan kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 12 Milyar lebih.
Lihat Juga : Sikumbang Water Park Berbenah, Warga Sudah Tak Sabar
Dari perencanaan pembangunan perumahan PNS sebanyak 600 unit pada 2013 silam, hanya terbangun 60 unit.
Kasus itu sendiri membelit dua orang yang diantaranya merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sarolangun Hasan Basri Harun (HBH). Kemudian seorang kotraktor atas nama Ade Lesmana.
Keduanya saat ini berstatus sebgai terdakwa. (Tem)
