BATAM – Istri pengusaha selingkuh, lalu diperas pakai foto-foto dirinya tanpa busana.
Berawal dari perkenalan melalui Facebook, korban kemudian selingkuh hingga diperas. Kasus Pemerasan dengan modus foto tanpa busana yang dialami istri seorang pengusaha asal Batam terus bergulir.
Dari pengakuan korban kepada polisi, diketahui kalau NJ (47), istri pengusaha asal Batam diperdaya pelaku bernama Handoko alias Acun (46), warga asal Pulau Jawa.
Semenjak pelaku mempunyai beberapa foto tanpa busana korban, pelaku kerap mengancam akan menyebarkan foto itu kepada keluarga korgan bahkan mengunggahnya ke media sosial. Tak heran, sejumlah uang sering ia dapat dari hasil memeras NJ.
Foto tanpa busana milk NJ benar-benar menjadi senjata yang sangat ampuh untuk meminta uang. Bahkan beberapa kali pelaku datang ke Batam, pelaku memaksa NJ untuk memuaskan birahinya.
Kapolsek Nongsa, Kompol Albet Sihite, Senin (1/4/2019) mengatakan, jika pelaku datang je Batam, korban yang selalau menjemput pelaku di Bandara Internasional Hang Nadim.
Bahkan pelaku juga meminta untuk difasilitasi, dari biaya makan hingga penginapan.
“Dia juga sering meminta tidur bersama. Kalau tidak mau dia akan menyebarkan foto itu. Dia selalu mengancam seperti itu,” kata Albet Sihite lagi.
Di bawah tekanan dan paksaan, akhirnya korban mau mengikuti perintah pelaku asalkan foto tersebut tidak tersebar luas ke media sosial ataupun kepada pihak keluarganya.
Kendati demikian, pelaku tidak pernah jera untuk memoroti korbanya. Seolah tidak pernah puas, ia terus meminta uang dan akhirnya korban pun bosan dan melaporkan kasus pemerasan ini kepada Polsek Nongsa.
Setelah melakukan pendalaman dan mengumpulkan barang bukti, polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka Acun di Pulau Jawa dan para pun mengakui perbuatanya.
Kepada polisi, ia mengatakan kalau mengenal korban melalui media sosial Facebook sejak tahun 2015 lalu. Hubungan cinta jarak jauh mereka terus berlanjut hingga suatu ketika ia datang ke Batam dan bertemu dengan korban.
Saat bertemu, keduanya makan bersama. Siang itu juga, korban mencarikan tersangka hotel di kawasan Nagoya. Korban diberi air putih. Setelah itu korban tidak sadarkan diri. Tersangka menyebut kalau korban ketiduran hingga pakaiannya dilepas.
Selang 2 pekan kemudian, korban kaget ketika tersangka mengirimkan beberapa foto tanpa busananya.
Foto-foto itu kemudian menjadi senjata oleh pelaku untuk memeras korbannya. Ia meminta sejumlah uang. Jika tidak, foto-foto tersebut akan disebarluaskan. Sejak itu, korban sering mengirimkan uang.
“Setiap kali tersangka ke Batam, dia menyuruh korban untuk menjemput ke Bandara,” sebut Albet Sihite.
Di sanalah korban kemudian dimanfaatkan. Saat tertidur, korban difoto dalam keadaan tanpa busana.
Kasus ini baru terkuak pada akhir awal Februari 2019 lalu.
Tersangka meminta uang sebanyak Rp380 juta. Jika tidak, foto-foto korban akan disebarluaskan.
Korban yang tidak memiliki uang, mencoba meminjam kepada sanak saudaranya. Namun, pinjaman sebanyak itu sulit didapat.
Karena tidak mempunyai uang, korban akhirnya mentransfer Rp 1 juta melalui ATM. Namun, pelaku tidak terima dan mengancam korban.
Bosan karena terus diancam, korban akhirnya membuat laporan polisi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Muhammad Hazaquan mengatakan, pelaku sejauh ini sudah mengakui perbuatannya.
“Dia juga mengaku selama ini selingkuh dengan korban. Dia selingkuh sejak tahun 2015,” kata Muhammad Hazaquan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) ke 3 UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Junto Pasal 368 ayat (1) KUHP. Tersangka terancam penjara paling lama 6 tahun.
Sumber : Tribuntimur.com
