Sekda : Kita Harus Mewaspadai Perusahaan Yang Telah di Black List

JAMBI – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M. Dianto menghadiri pembukaan sosialisasi peraturan LKPP no. 17 tahun 2019. Bertempat di Hotel Aston Kota Jambi, Senin (22/4/19).

Dalam sambutanya, Dianto menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki tanggung jawab yang berat, dalam wujudkan kesejahteraan masyarakat, melalui program/kegiatan yang ada pada setiap organisasi setiap daerah.

“Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, tentu harus melewati tahapan-tahanpan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa. Dan kegiatan pelaksaan kegitan itu sendri, harus selalu berpedoman dengan aturan, dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga nantinya, apa yang dilaksanakan diperoleh dengan hasil yang berkualitas, dan pemanfaatannya dapat dirasakan masyarakat luar.” kata Sekda.

Terkait dengan hal tersebut, desiminasi ini dilakukan untuk membahas tentang sanksi daftar hitam, dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, dan seluruh Kabupaten Kota.

Selain itu, juga untuk mewujudkan transparansi terhadap pengadaan barang/jasa tersebut. Serta menginfirmasikan secara terbuka kepada publik tentang sejumlah perusahaan yang telah di Black List.

“Saya berharap, melalui kegiatan ini kita selalu penyelenggara pengadaan barang/jasa di pemerintahan bisa mengantisipasi perusahaan yang di Black List (Daftar Hitam red). pungkasnya.

(Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033