SAROLANGUN – Mursalin Bin Iwan warga Pulau Malako Kecamatan Bathin VIII harus kembali ke jeruji besi Polres Sarolangun. Meskipun Mursalin baru saja menghalalkan Sri Wahyuni Binti Solihin yang tak lain adalah kekasihnya sendiri menjadi istri yang sah namun ia tetap dan harus menjalani proses hukum yang menjerat dirinya.
Prosesi Pernikahan Mursalin cukup sederhana, Ijab Qabul dilakukan di Aula Polres Sarolangun sekira pukul 11:00 Wib (20/09) dan selesai sekitar pukul 12: 00 Wib sebelum Jum’atan.
Akad nikah tersebut dipimpin langsung oleh kepala kantor agama Kecamatan Pelawan H. Normal, S.Ag dan di dampingi 1 orang stafnya. Di saksikan oleh Kabag Ops, Kasat Samapta, Kasat Tahti, Kapolsek Bathin VIII, personil Polres dan Polsek Batin VIII serta keluarga mempelai laki-laki dan perempuan.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kapolsek Bathin VIII Iptu Safrizal kepada sejumlah awak media membenarkan atas pernikahan tersebut.
” iya, barusan selesai nikahnya, sebelum Jum’at tadi namanya Mursalin warga Pulau Melako yang kita amankan beberapa hari yang lalu” Kata Kapolsek.
Pernikahan ini lanjut Iptu Safrizal berdasarkan permintaan dari tahanan dan keluarga yang bersangkutan, ” dia dan keluarganya yang meminta izin untuk nikah dengan pasangannya, ” Imbuhnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Kasat Tahti Ipda Tarjono, bahwa memang ada satu tahanan yang meminta untuk akad nikah dan diperbolehkan namun tetap dalam pantauan pihak polres.
“nikah boleh tapi tetap dalam pantauan kita, alhamdulillah berjalan lancar dan saat ini tahanan sudah kita kembalikan lagi untuk melanjutkan proses hukum yang dia jalani” Kata Kasat.
(Ajk)
