Sebelum Terkapar, DPO Curas Disebut Todongkan Sajam ke Petugas

SENGETI – Pengejaran Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (7/11) yang menggegerkan itu, terpaksa dilumpuhkan. Selain memberikan perlawanan, pelaku yang sebelumnya diketahui menusuk sopir truk dengan obeng itu, tak mengindahkan tembakan peringatan.

Kapolres Muarojambi, AKBP Dedi Kusuma Siregar menyebutkan, Tim opsnal Polres Muaro Jambi sedang melakukan pengintaian terhadap pelaku yang sering melakukan curas di jalan Lintas Timur Jambi-Riau.

Pada saat Tim sedang melakukan pengintaian, tiba-tiba ada seorang warga melaporkan melalui telpon bahwa di Desa Penyengat Olak ada 2 (dua) orang yang mengendarai SPM Honda Revo warna hitam sedang melakukan curas terhadap korban sopir mobil. Tak membuang waktu, tim bergerak cepat melakukan pengejaran.

Tersangka tertangkap atas nama Ardimanto als Ardi bin Ismail (39) warga Depan Budi Graha Kelurahan Kasang Luar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, dan Randi Iqbal bin Hepni (23), warga RT. 05 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Peristiwa penangkapan 2 tersangka Curas sekira pukul 10.00 Wib, di RT 08 Desa Senaung, Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi, sempat berlangsung menegangkan. Anggota opsnal menyuruh pelaku berhenti namun pelaku tetap berlari kemudian anggota opsnal memepetkan mobil ke SPM pelaku, akan tetapi pelaku melakukan perlawanan dengan menodongkan Senjata Tajam (Sajam) ke anggota opsnal.

“Kemudian Opsnal memberikan tembakan peringatan kearah atas sebanyak 3 kali, namun tidak dihiraukan. Kemudian anggota opsnal melumpuhkan pelaku dengan menembak ke arah kaki korban sehingga pelaku terjatuh dan berhasil diamankan berserta barang bukti di daerah Desa Senaung Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi,” jelas Kapolres Rabu (8/11).

Lanjut Dedi, kondisi tersangka, Ardimanto mengalami luka tembak pada bagian paha belakang sebelah kiri dan bagian siku tangan sebelah kanan. Sementara Randi, mengalami luka tembak pada bagian betis kanan dan bagian pantat sebelah kanan.

Kedua tersangka telah melakukan aksinya, pada Senin (6/11) sekira pukul 08.30 Wib, di Jalan lintas Timur Jambi Riau RT 02 Kelurahan Sengeti Kecamatan Sekernan Muarojambi Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana terhadap Roy Suseno bin Supardi, (22), seorang sopir asal Desa Karang Tengah Kec. Buay madang Kabupaten OKU Timur. Lalu roy melapor ke Polsek setempat.

“Kejadiannya pada hari Senin tanggal 06 november 2017 sekira pukul 08.30 wib di jalan lintas timur sengeti Kec. Sakernan Kab. Muaro Jambi, korban yang sedang mengendarai mobil truk di cegat oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Verza warna putih dan menodongkan obeng panjang dan menusukkan obeng tersebut ke perut korban. Setelah itu pelaku merampas handphone merk OPPO warna Gold dan mengambil uang sebesar Rp. 80 ribu secara paksa didalam dompet korban. Setelah itu, pelaku kabur ke arah Jambi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,2 Juta,” ujar Kapolres.

Selanjutnya pihak polres Muarojambi akan memeriksa saksi-saksi dan tersangka guna mengembangkan LP curas lainnya yang dilakukan oleh para tersangka ini. (Din)

You cannot copy content of this page