MERANGIN – Heboh salah tangkap, diduga dianiaya, Kapolres Merangin sampaikan penjelasan. Korban sudah dimediasi, kapolres telah mendalami.
Sebelumnya diketahui, Badia Raja Situmorang (26) diamankan petugas Satreskrim pada sepekan lalu, tepatnya Selasa (9/6/20) siang. Ia diamankan petugas sekitar pukul 15.00 Wib terkait kasus Pencurian Kendaraan Bermotor alias Curanmor.
Raja tak langsung dibawa ke Polres, namun dibawa ke Pos Polisi di Pasar Bawah sekitar pukul 17.00 Wib.
Menurut keterangan Kuasa Hukum, Ali Djaelani bahwa Raja mendapat intimidasi dari proses pemeriksaan itu.
“Setelah itu, Ia dibawa ke arah Sarolangun. Tiba di Indomaret Dusun Bangko, mata korban di lakban,” bilang Djaelani, Kamis (18/6/20) siang.
Masih keterangan Ali, korban dibawa ke Polres Merangin. Disini, abang kandung korban yang tak lain anggota polisi, tak dapat menemuinya.
Setelah beberapa personel intel datang, saudaranya baru dapat bertemu korban.
“Itu pun di depan pintu,” kata Ali.
Dengan tangan terikat Handcuff Cable Tie, korban ditahan hingga pagi hari. Dalam pemeriksaan BAP, korban ternyata tidak terbukti.
Baca Juga : Dikira Tabrakan, Tersangka Narkoba di Merangin Diserempet Polisi
Abu menjelaskan, oknum polisi yang memproses kliennya benar-benar tidak etis, dimana orang yang tidak melakukan perbuatannya dipaksa untuk mengaku sampai-sampai menggunakan kekerasan bahkan dikeroyok.
“Selain tindakan kekerasan, selama disana korban tidak dikasih makan maupun minum. Ini sudah tidak manusiawi, sudah melanggar HAM,” katanya.
Abu menyayangkan pula sikap petugas setelah diketahui tak bersalah. Ini pula alasannya, kenapa kasus ini harus ditindaklanjuti.
“Ketika dilepaskan karena tidak terbukti sebagai pelaku, kenapa petugas tidak antarkan dia ke rumah. Harusnya diantar ke rumah, minta maaf dengan keluarga, ini malah dilepaskan begitu saja,” sambungnya
Setelah itu, korban disampaikan Abu, menjalani perawatan 3 hari di rumah sakit. Korban kembali masuk ke rumah sakit, lantaran sakit pada perutnya.
Dugaan aniaya itu diterangkan Abu berikut foto-fotonya, berada di wajah, badan bagian perut serta tangan.
Baca Juga : Kapolres dan Kejari Bersinergi Dengan Pansus Dana Covid-19, Ini Kata TAPD
“Wajahnya, ada lebam. Terus badan, bagian perut. Hasil itu, sudah di visum semua,” paparnya.
Ia menegaskan, bila kejadian ini tak boleh terulang lagi. Dimana salah tangkap, dianiaya dan dilepaskan begitu saja.
“Yang kami kejar itu, penegakan hukum. Bagaimana Kapolres menindaklanjuti,” katanya seraya akan membawanya ke Polda Jambi.
Salah Tangkap Tanggapan Kapolres Merangin
Sementara terpisah, terkait salah tangkap, Kapolres Merangin AKBP M Lutfi pada Dinamikajambi.com bahwa sudah ada mediasi di Polres Merangin.
“Sudah ada mediasi oleh Wakapolres tadi. Pertama, keluarga menyerahkan pada pihak kepolisian untuk memberikan sanksi pada oknum yang menganiaya. Kedua, Polres membantu biaya pengobatan,” katanya.

Mengenai dugaan penganiayaan, Lutfi mengaku akan menindaklanjuti hal itu. Namun dugaan itu, kemungkinan lantaran yang bersangkutan memberontak saat diamankan.
“Akan kita dalami. Kalau terbukti, akan diberikan sanksi,” katanya.
Soal penahanan dari sore hingga pagi, Kapolres mengatakan bahwa pemuda yang diamankan dengan berdasarkan CCTV di TKP, sesuai prosedur.
“Untuk tindak pidana umum, sebelum 1×24 jam, polisi harus memutuskan seseorang sebagai pelaku tindak pidana atau bukan,” katanya. (Red)
