BERITA TANJABBAR – Sejumlah Calon Jamaah Haji(CJH), di Kabupaten Tanjabbar membatalkan diri untuk berangkat haji. Seperti yang terlihat dari, data di Kementrian Agama Kab. Tanjung Jabung Barat.
Setidaknya ada 52 Calon Jamaah Haji, yang sampai dengan Oktober 2020 terdata di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Baca juga : Siap Kembangkan Pariwisata di Muaro Jambi, Ini Program Prioritas Disparpora Tahun 2021
Hal ini di sampaikan oleh Ikbal pada, Operator Sistem Komputerisasi Haji Terpadu di Kemenag Kabupaten Tanjabbar, Sabtu (09/01/2021). Ia juga menyebutkan, bahwa pembatalan tersebut karena beberapa faktor. Faktor yang menyebabkan CJH asal Tanjabbar membatalkan diri, untuk berangkat haji yaitu karena ada yang meninggal dunia dan faktor ekonomi.
“Jadi pembatalan ini ada dua, karena calon jamaah haji meninggal dunia. Kemudian, karena faktor ekonomi atau lainnya. Total sampai dengan Oktober kemarin ada 52 orang,” Ujarnya.
Kemudian dengan membatalkan diri untuk berangkat haji, maka tentunya untuk setoran puluhan Calon jamaah haji tersebut langsung di kembalikan sesuai dengan setoran yang telah di lakukan.
Lihat juga video : Jelang Tahun Baru, Gugus Tugas Sisir Cafe di Kota Jambi
“Soal pengembalian uang untuk CJH yang membatalkan keberangkatan haji tersebut, di kembalikan 100 persen sesuai dengan setoran yang lakukan. Uang tersebut juga langsung di berikan melalui transfer Bank.” Sebutnya. (hry)
