PTUN Jambi,  Gelar Sidang Lapangan di Kantor Agrindo Sarolangun

BERITA SAROLANGUN – PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa, sepertinya tak mengindahkan Himbauan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, hingga PTUN Jambi gelar sidang langsung di lapangan, Kamis (18/03/2021).

Hal ini terkait dengan di larang untuk memanen TBS di PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa Sarolangun, apabila sedang proses pengadilan PTUN Jambi berlangsung.

Menurut Undang -undang dan peraturan yang berlaku, sebelum adanya keputusan PTUN, seharusnya pihak Agrindo tidak melakukan aktifitas perkebunan.

Namun kenyataan fakta di lapangan dari informasi yang di himpun media, Agrindo terus melakukan pemanenan buah sawit. Tentu perihal itu tidak mengindahkan peringatan dari Pemkab Sarolangun, tentang larangan melakukan aktifitas perkebunan.

Baca Jambi : Sengketa Pilgub Jambi, Said Pariq : Kalau Tak Terima Putusan MK Belajar Politik Lagi, Nanti Saja Ajari

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, menggelar sidang lapangan di kantor kebun terkait gugatan Agrindo. Terhadap surat keputusan Kepala Dinas DPMPTSP Sarolangun, nomor 21 tahun 2020 tanggal 16 Juli 2020, tentang penetapan pemberhentian sementara izin usaha perusahaan.

Memenuhi Permohonan

Dari keterangan Kepala Dinas (Kadis), Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sarolangun, Ahmad Nasri. Intinya sidang lapangan ini, memenuhi permohonan pihak penggugat.

Pada sidang ini, di hadiri oleh pihak penggugat (kuasa hukum). Pihak tergugat di hadiri langsung oleh Kadis DPMPTSP Ahmad Nasri. Kemudian Majelis Hakim PTUN Jambi, dan di dampingi Kasat Pol PP Sarolangun di wakili Staf TKPRD.

“Sidang lapangan ini, adalah untuk mengetahui letak (posisi) lahan perizinan yang di gugat. Berikutnya mengetahui luasan Hak Guna Usaha  Agrindo, yang baru seluas 1.329 Hektar dan lahan. Yang sudah di keluarkan dari luasan HGU, yang lama seluas 6 ratusan Hektar,” terangnya.

Sementara itu, ada pengakuan dari seorang warga menyebutkan mobil truk Agrindo mengangkut buah. Ini juga merupakan pertanda bahwa PT Agrindo ‘Ngeyel’ terhadap himbauan Pemkab.

Di katakan oleh Arpan, Salah seorang anggota kelompok tani setempat. Dengan memperlihatkan foto bukti pengangkut buah sawit Agrindo, yang belum lama di foto.

Berita Lainnya : Jelang Hari Puisi, Panji Logowo Segera Launching Buku Kedua ‘Manusia Terakhir’

“Siang ini mobil truk Agrindo mengangkut buah keluar, dalam minggu ini Agrindo terus melakukan panen buah sawit. Agrindo melakukan panen buah sawit di lokasi hutan, kawasan seluas 94 hektar itu. Saya melihat Kades Lubuk Sepuh Sargawi, ada ikut andil dalam panen ini,” katanya, Selasa (16/03/2021).

Larangan Aktifitas

Pantauan media Agrindo bukan hanya tidak mengindahkan Surat Bupati Sarolangun Nomor : 503/0202/DPMPTSP/2021 tanggal 3 Maret 2021. Yang di tandatangani Wakil Bupati Sarolangun, H Hillalatil Badri  tentang larangan melakukan aktifitas perkebunan, bagi Agrindo hingga adanya putusan inkracht PTUN.

Seperti ada pembangkangan terhadap Pemkab Sarolangun, Baliho larangan beraktifitas perkebunan bagi Agrindo dari Dinas DPMPTSP. Yang terpancang di jalan masuk areal perkebunan Agrindo, pun sudah lenyap.

Lihat Juga Video : Wisata Danau Sipin, Objek Wisata Gratis di Kota Jambi

“Kita menduga, baliho itu di buang pihak Agrindo, siang kemarin masih ada,” ujar Arpan.

Dengan kondisi ini, terkait pemanenan yang di lakukan Agrindo di areal hutan kawasan, pengawasan dari Dinas Kehutanan dapat di pertanyakan. (Ajk)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033Email : Erwinpemburu48@gmail.comIkuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube