BERITA JAMBI – Pemberlakuan PPKM Level III Libur Nasional Natal dan Tahun Baru (Nataru), secara resmi dibatalkan oleh Pemerintah Pusat. Kendati demikian, berikut himbauan Bupati Muaro Jambi.
Sebagaimana di ketahui, wacana pemberlakuan PPKM Level III Libur Nasional Nataru, sempat bergulir akan diberlakukan sejak 24 November 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Baca juga : Ala-ala Megapolitan, Muaro Jambi Bakal Berdiri Pusat UMKM Berbasis Modern
Akan tetapi, dengan pertimbangan jumlah kasus Covid-19 secara nasional, yang cenderung penurunan secara derastis. Lalu juga, hal ini berkaitan dengan angka herd immunity masyarakat, yang cenderung tinggi.
Alhasil, belum lama ini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, secara resmi mengumumkan pembatalan penerapan PPKM Level III tersebut.
Menanggapi pembatalan tersebut, Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro menuturkan, meskipun PPKM Level III dibatalkan pihaknya tetap siaga.
“Meskipun demikian, baik itu level satu, dua, tiga maupun empat kita tetap siaga. Kenapa, kita ketahui Pandemi Covid-19 terjadi penurunan, tetapi bukan dalam artian sudah selesai,” ungkapnya, Rabu (08/12/2021).
Bukan tanpa alasan, bilangnya, penurunan angka positif Covid-19 secara nasional, tak membuat pihaknya lengah.
Lihat juga video : Klik Disini
Untuk itu, pada Libur Nataru mendatang, Pemkab bersama Forkompimda lainnya akan terus melakukan pengawasan.
“Saat libur nasional Nataru, kita tetap akan batasi. Contohnya, tempat-tempat atau wilayah yang berpotensi, akan terus kita awasi. Tentu, dalam hal ini Pemkab melalui BPBD, akan terus bersinergi bersama Polres dan lainnya.” tutupnya. (Tr01)
