MERANGIN – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Merangin mengamankan dua orang AD (40) dan DS (32) terduga pelaku penadah hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kawasan Pasar Baru, Bangko, Jum’at (11/5). Setidaknya bersama pelaku, 1 Kg lebih emas disita petugas untuk menjadi barang bukti pemeriksaan.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya, SIK mengatakan, keberhasilan penangkapan tidak terlepas dari laporan masyarakat yang mencurigai dua orang sedang membawa emas di duga hasil tambang illegal.
Tidak menunggu lama, anggota Satreskrim yang mendapat informasi segera bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Setelah dilakukan pengecekan dan pengejaran, ternyata benar pelaku kedapatan membawa sembilan keping emas dengan berat 1.011.44 gram yang siap dipasarkan di Pasar Baru, Bangko,” jelas I Kade.

Dengan pasrah tanpa perlawanan akhirnya pelaku digelendang petugas ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua warga Sumatera Barat ini terancam dengan Pasal 161 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sepuluh miliar rupiah.(Cra)
