PNS Dilarang Beli Gas 3 Kg, Yang Ada Disuruh Tukar

JAMBI – Baru-baru ini Gas Elpiji 3 Kg langka di beberapa kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, salah satunya yakni Tanjabbar. PNS dan Konglomerat pun, dilarang lagi beli gas 3 Kg tersebut.

Hal ini disampaikan langsung, oleh Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi, Ani Rosnifa saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis kemarin sore (27/08/2020).

Baca juga : Di Jambi, Hanya RSUD Khatib Quzwein, Yang Berani Swab Seluruh Pegawai 

Pembatasan terhadap pengguna gas Elpiji 3 Kg, untuk kalangan PNS dan masyarakat menengah keatas atau konglomerat ini, yakni guna mengantisipasi kelangkaan yang terjadi sekarang.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jambi menghimbau PNS, BUMN, BUMD untuk tidak boleh menggunakan gas elpiji 3 kg tersebut.

“Pada umumnya PNS cukup menikmati juga, dan masyarakat menengah keatas. Nah salah satu langkah awal dilakukan oleh Pemprov Jambi, yaitu menghimbau dan mengharuskan semua PNS, BUMN, BUMD itu tidak boleh menggunakan gas elpiji 3 kg.” Ujarnya.

Ia juga menuturkan bahwa, gas 3 kg ini hanya untuk masyarakat miskin. Bukan diperuntukkan bagi PNS, atau orang-orang yang mampu lainnya.

Tak ayal, pihaknya memutuskan bagi PNS dilarang beli gas 3 Kg tersebut. Kalau ada, dihimbau untuk ditukar dengan yang lain.

Selain itu, dalam rangka mengatasi kelangkaan gas elpiji 3 kg bersubsidi tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi juga mengambil tindakan cepat dengan membentuk Tim Satgas Pengendalian Gas.

Kata dia, gas Elpiji 3 Kg yang langka saat ini, bukan karena barangnya yang tidak ada. Akan tetapi penggunaannya yang kini bukan lagi masyarakat miskin.

“Itu kita tertibkan, dan sudah membentuk Tim Satgas Pengendalian Gas. Saat ini dalam persiapan SK,” bebernya.

Minta PNS dan Masyarakat Menengah Keatas Tak Beli

Untuk itu, guna mengantisipasi hal tersebut, pihaknya meminta agar PNS dan masyarakat menengah keatas yang saat ini menggunakan gas 3 Kg tersebut bisa dikembalikan.

“Guna memastikan gas tersebut tepat sasaran, PNS dan masyarakat menengah keatas tidak boleh lagi membeli. Apabila pengecer pangkalan tidak mentaati aturan itu, kita akan cabut izinnya.” Tegasnya.

“Jadi kita memberi kepada benar-benar orang yang berhak menerimanya dan harus tepat sasaran,” lanjutnya.

Lihat juga video : Klik Disini

Tak hanya itu saja, pihaknha juga bekerjasama dengan Inspektorat. Jadi, bagi PNS akan dilayangkan surat edaran terkait hal tersebut.

“Nanti bagi PNS yang sudah memakai gas elpiji 3 kg bisa ditukar, supaya jangan lagi membeli gas ini. Karena bukan haknya,” pungkasnya. (Nrs)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page