BERITA TANJABBAR – Kejaksaa Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat, untuk pertama kali di Kabupaten Tanjabbar dan Provinsi Jambi dalam melakukan Penegakkan Keadilan secara Restoratif.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejari Tanjabbar, Togar Rafilion, ia menyebutkan bahwa sebelum di lakukan penegakkan keadilan restoratif pihaknya terlebih dahulu pihak Penuntut Umum melakukan ekpose ke Kejati.
Hal ini untuk memberikan pertimbangan apakah perkara tersebut bisa di lakukan atau tidak.
“Jadi memang sebelumnya kita lakukan ekpose dulu ke Kejati melalui Via Zoom dan kita jelaskan bagaimana perkara ini. Apakah memenuhi persyaratan di Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan ini ternyata terpenuhi,” Ujar Togar.
Baca Juga : Kejari Hentikan Tuntutan Terhadap 1 Tsk Penggelapan Gas
Kata Togar di Provinsi Jambi, keadilan Restoratif baru pertama kali di lakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjabbar. Meskipun memang ada beberapa Kejaksaan lain juga ada mengajukan hal tersebut namun belum memenuhi syarat.
” Yang lain juga pernah mengajukan tapi di tolak karena memang belum memenuhi syarat. Jadi ini pertama kali di Tanjabbar dan pertama kali di Provinsi Jambi,” Terangnya.
Sementara itu, ia berujar bahwa posisi Kejaksaan adalah menjadi fasilitator untuk kedua belah pihak. Baik tersangka maupun korban untuk berupaya melakukan perdamaian.
Lihat Video Lainnya : Klik Disini
Adapun dengan melakukan pertemuan dari kedua belah pihak tersebut, yang dimana korban memaafkan apa yang telah di lakukan oleh tersangka.
” Jadi kita sama-sama mendengarkan bahwa kedua pihak sepakat untuk berdamai dan pihak korban juga mengikhlaskan kejadian tersebut. Karena memang korban juga sering di bantu oleh tersangka,” Ungkapnya.
” Jadi nanti surat penghentian penuntutan perkara yang telah di tanda tangani ini di berikan kepada pihak Kepolisian untuk penghentian proses penuntutan,” Tutupnya. (hry)
