Perjalanan Kebijakan Pendidikan Wajib Belajar di Indonesia

PENDIDIKAN di Indonesia diatur dalam UU 1945 pasal 31 yang isinya menjelaskan tentang bahwasanya “setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”. Dari pasal ini menegaskan bahwasanya warga Negara Indonesia wajib mendapatkan pendidikan dengan tujuan agar dapat meningkatkan kualitas dan menggali potensi diri untuk menghadapi persaingan global.

Didalam memberikan hak warga Negara dalam mendapatkan pendidikan maka pemerintah juga mengatur peraturan mengenai sistemastika pendidikan, hal ini pemerintah membuat kebijakan UU No 20 tahun 2003 mengani sistem pendidikan nasional.

Pemerintah Indonesia membuat program kebijakan wajib belajar, yang mana berdasarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2008 pasal 12 ayat 3 yang isinya “pemerintah wajib memberikan program wajib belajar dengan mengupayakan agar setiap warga negara indonesia pada usia wajib belajar”.

Berdasarkan dari pasal ini jelas bahwasanya pemerintah mewajibkan bagi warga negara Indonesia yang usianya tergolong usia wajib belajar agar dapat memanfaatkan usianya dengan menikmati pendidikan yang telah disediakan oleh negara.

Program wajib belajar yang pada awalnya dijalankan pada masa orde baru dengan program wajib belajar 9 tahun dengan tujuan agar dapat menigkatkan kualitas angkatan pekerja Indonesia. Setelah berjalannya waktu program wajib belajar yang awalnya dari 9 tahun menjadi 12 tahun program ini di luncurkan dengan adanya aturan yang menompang berjalannya program ini dan aturan yang mengatur program wajib belajar 12 tahun ini ialah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar.

Program ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara Indonesia yang berusia 7-18 tahun mendapatkan pendidikan minimal 12 tahun, mulai dari SD hingga SMA/SMK.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan angka lama sekolah warga negara Indonesia dari tahun 2022-2024. Yang mana datanya menunjukan tingkat lama sekolah pada tahun 2022 dengan rata-rata 8,69 kemudian tahun 2023 dengan angka rata-rata 8,77 dan pada tahun 2024 dengan angka rata-rata 8,85.

Dan apabila dirata-rata dari tiga priode tersebut menunjuka angka 8,77.
Berdasarkan dari data diatas menunjukan bahwasanya tingkat lama sekolah warga negara Indonesia dari tahun 2022-2024 masih tergolong dibawah dari kebijakan dari wajib belajar 12 tahun. Tentunya ini menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan wajib belajar 12 tahun ini dan perlu membuat evaluasi terhadap penerpana dari kebijakan ini.

Menurut lestari moerdijat selaku wakil ketua MPR RI, beliau mengatakan didalam tulisanya pada tanggal 2 januari lalu bahwasnya “Rencana pemberlakuan wajib belajar sejak TK atau pendidikan anak usia dini (PAUD) harus mendapat perhatian dan pemahaman semua pihak, sehingga upaya membangun SDM nasional yang lebih baik dapat diwujudkan”.

Dari pernyataan diatas perlu kita sadari bahwasnya kebijakan wajib belajar 12 tahun ini menjadi langkah yang kongkrit didalam mengatasi lamanya tingkat sekolah warga Indonesia, salah satu langkahnya ialah dengan memberlakukan wajib belajar dari Taman Kanak-Kanak (TK).

Didalam pelaksanaan program wajib belajar ini masih terdapat tantangan yang dapat menghambat berjalanya kebijakan wajib belajar 12 tahun, menurut Indonesian Corruption Watch (ICW), mengatakan dalam sebuah forum pada tanggal 31 oktober 2024.

ICW memaparkan bahwasanya yang menjadi tantangan dalam menjalankan program wajib belajar 12 tahun ini adalah keterbatasan dari jumlah kursi di sekolah negeri. Tentunya ini menjadi tantangan yang sangat menghambat. Dan apabila kita melihat anggaran yang dialokasi untuk pendidikan setiap tahunnya meningkat.

Hal ini dapat dilihat dari tahun 2024 anggaran pendidikan mencapai RP. 665 T sedangkan pada tahun 2025 ini dengan angaran Rp.772 T.

Dari paparan ICW di atas perlu kita ketahui bahwasanya masih terdapat tantangan yang sangat berpengaruh dalam menjalankan program wajib belajar 12 tahun. Terlebih lagi saat ini terdapat kebijakan efisiensi anggaran yang tentunya sangat berpengaruh bagi setiap satuan pendidikan dalam menyediakan sarana dan prasaran yang menopang berjalanya kebijakan wajib belajr 12 tahun.

Dalam mengatasi hambatan dari kebijakan wajib belajar ini tentunya memerlukan beberapa strategi agar kebijakan wajib belajar 12 tahun ini dapat mencapai tujuan yang diharapkan oleh negara Indonesia.

Menurut kemendikbudristek dalam kutipannya ia memaparkan 4 strategi dalam mendukung berjalanya kebijakan wajib belajar 12 tahun ini.

Strategi ini dipaparkan oleh Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Tamrin Kasman. Ia mengatakan dalam sebuah forum diskusinya tahun 2015 silam.

Beliau mengatakan strategi pertama yang akan dilakukan adalah melakukan kerja sama dengan Kementrian Dalam Negeri dan pemerintah daerah dalam penyediaan lahan untuk pembangunan sekolah di tempat yang belum terdapat sekolah.

Strategi kedua ialah menghimbau bagi siswa yang sudah menamatkan pendidikan di jenjang SMP maka diwajibkan untuk melanjutkan ke jenjang SMA.

Strategi ketiga ialah memberikan edukasi dan pelayanan yang baik untuk siswa dalam proses kelulusan agar dapat menambah semangat siswa dalam belajar.

Strategi terakhir ialah memberikan biaya bagi setiap sekolah agar dapat menyediakan kekurangan yang ada di sekolah.

Dari pendapat diatas perlu kita sadari bahwsanya untuk menerapkan kebijakan wajib belajar 12 tahun itu harus melibatkan pihak yang bersangkutan seperti pemerintah dan pihak sekolah agar dapat menjamin berjalanya kebijakan wajib belajar 12 tahun ini dapat mewujudkan cita-cita yang ingin di capai Indonesia pada tahun 2045 yaitu Indonesia Emas.

Kebijakan program wajib belajar saat ini dapat kita lihat yang mana sebagian masyarakat yang bersekolah dari jenjang sekolah dasar sampai dengan sekolah lanjutan. Namun disela berjalanya kebijakan program wajib belajar ini terdapat masalah seperti kendala ekonomi sebagian masyarakat dalam membeli pakaian dan alat tulis untuk anaknya dalam bersekolah.

Ini menjadi masalah bagi pemerintah dalam melakukan optimalisasi pemerataaan pendidikan untuk setiap warga negara Indonesia tanpa memandang dari segi apapun. Yang mana ini sesuai dengan amant UU tentang Hak dan kewajiban warga negara antara lain setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan menikmati semua fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.

Pada tahun 2025 dari berbagai sumber, bahwsanya pemerintah berinisiatif untu memperbaiki program kebijakan program wajib belajar ini, agar setiap masyarakat mampu menikmati pendidikan tanpa memandang faktor ekonomi, salah satu langkah yang diambil pemerintah antara lain mengadakan program sekolah gratis bagi masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah.

Hal ini merupakan jalan yang kongkrit dari pemerintah agar dapat mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional dan amanat UU.

Berdasarkan dari langkah yang diambil oleh pemerintah ini menunjukan bahwasanya pemerintah mementingakan pendidikan bagi rakatnya agar rakyatnya dapat meningkatkan potensi diri dan mampu bersaing dengan sumber daya manusia secara global salah satu harapan dari kebijakan program wajib belajar ini adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dan apabila kualitas sumber daya manusia sudah menigkat maka dapat membantu negara menjadi negara maju yang dulunya negara berkembang.

Suatu negara sangat bergantung pada pedidikan, dikarenakan pendidikan ini sebagai wadah bagi masyarakat dalam menggali potensi diri dan mengemban potensi yang ada pada diri setiap msayarakat yang ada diseluruh negara.

Hal inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam memajukan negara Indonesia, pemerintah mengambil langkah dengan menerbitkan kebijakan program wajib belajar, dengan tujuan agar dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mampu bersaing dengan sumber daya manusia secara gkobal.

Disetiap kebijakan diperlukan evaluasi, evaluasi digunakan dengan tujuan untuk melihat sudah sejauh mana perkembangan dari kebijakan yang telah dibuat. Begitu jug dengan kebijakan program wajib belajar ini memerlukan evaluasi agar mampu meliat sudah sejauh mana efek yang ditimbulkan bagi masyarakat dalam menjalankan kebijakan ini.

Hal ini Menurut Saifullah Isri dalam bukunya ia menjelaskan bahwasanya disamping berjalannya program wajib belajar, kegagalan suatu kebijakan atau program dalam mencapai tujuan-tujuannya sebagian besar bersumber pada ketidaksempurnaan pengelolaan tahap formulasi.

Dan adapun cara melakukan evaluasi terhadap masalah yang menjadi kendala berjalannya kebijakan program wajib belajar ini dapat kita lihat menurut Nunung Hariyanti Nova dkk dalam jurnalnya ia menjelaskan tahap tahap dalam melakukan evaluasi kebijakan program wajib belajar adalah:

1. Langkah pertama yang dapat kita lakukan dalam melakukan evaluasi dari kebijakan ini adalah mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi hambatan keberhasilan kebijakan ini. Misalnya faktor yang menjadi hambatan dari kebijakan ini adalah ktersedian fasilitas yang memadai dalam menopang peserta didik dalam melakukan proses pembelajaran.

2. Kemudian apabila mengetahui hambatannya, kita dapat melakukan apa langkah yang harus di lakukan kedepannya agar faktor ini tidak terjadi lagi pada periode yang akan datang.

3. Setelah memperbaiki dari faktor penghambat ini, kita harus menentukan indicator keberhasilan dalam melakukan evaluasi kebijakan program wajib belajar ini, untuk menjadi bahan pertimbangan agar kebijakan ini dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.

Apabila evaluasi sudah dijalankan, maka kita akan mengetahui apa yang dapat diterapkan agar kebijakan ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang di inginkan.

Dan adapun yang harus kita lakukan agar kebijakan ini dapat mencapai tujuan yang telah ditentukan antara lain:

1. Manfaatkan anggaran yang sudah ditentukan untuk menopang dalam menyediakan fasilititas seperti kursi dan meja yang dapat menopang kenyamanan siswa dalam belajar 12 tahun.

2. Pemerintah harus melakukan pemerataan dalam akses pendidikan agar sekolah yang ada berada tempat terpencil dapat merasakan akses yang sama dengan sekolah yang ada di perkotaan.

3. Untuk mengatasi faktor yang menjadi hamabatan dari kebijakan, hendaknya pemerintah dan pihak sekolah melakukan kerja sama dengan pihak luar seperti stakeholder agar dapat membantu kekurangan dalam menerapkan kebijakan ini.

Berdasarkan dari penjelasan di atas, maka dapat kita temukan bahwasanya kebijakan program wajib belajar salah satunya adalah program wajib belajar 12 tahun ini perlu melibatkan beberapa pihak agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan.

Kebijakan wajib belajar ini tentunya tidak lepas dari tujuan pendidikan nasional yang diamanatkan dalam UUD 1945. Kebijakan ini sebagai langkah yang penting bagi negara Indonesia untuk menjadi negara dengan sistem pendidikan yang bagus dikarenakan kebijakan ini membantu masyarakat dalam mengembangkan potensi diri lebih dalam dengan memanfaatkan sistem pendidikan yang ada.

Dengan data yang dikeluarkan oleh BPS ini semestinya menjadi topik penting bagi pemerintah dan masyarakat dalam menijau kembali perkembangan dari kebijakan yang telah dibuat sebelumnya. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan hendaknya selalu ikut andil dalam memantau perkembangan dari kebijkan ini.

Pemerintah sangat berperan aktif dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusianya, pemerintah sangat turut andil mengamati berjalanya perkembangan dari kebijakan program wajib belajar ini. Dalam mengatasi faktor yang menghambat kebijakan ini, pemeritah harus aktif melakukan evaluasi untuk melihat perkembangan dari kebijakan ini, diantara evaluasi yang dapat dilakukan oleh pemerintah ialaha dengan mengoptimalkan dana yang telah disediakan oleh negara untuk mengatasi masalah yang menjadi faktor penghambat dari kebijakan ini, dan dapat memberi jaminan bagi masyarakat agar dapat menjalankan pendidikan sesuai dengan yang diharapkan oleh tujuan pendidikan nasional dan amanat UUD 1945.

Dengan berkembangnya zaman tentunya kebijakan ini perlu dievaluasi baik dari segi pendanaan maupun dari segi penerapanya, yang mana pada zaman sekarang banyak lembaga pendidikan yang memanfaatkan kemajuan teknologi dalam menopang berjalanya pendidikan.

Pemerintah semestinya dapat bekerja sama dengan masyarakat dan penguasa dalam membantu menormalkan berjalanya kebijakan ini. Dan apabila kebijakan ini sudah terealisasi dengan baik maka pendidikan di Indonesia dapat membantu meningkatkan kualitas sumber daya yang ada di Indonesia.

Penulis : M. Rizki Arobi

Mahasiswa UIN Sultan Thaha Syarifudin Jambi

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube