Pergoki Maling, Emak-Emak Ini Malah Dirudapaksa

VIRAL – Sungguh nahas, nasib yang di alami emak-emak SN (43), warga Kecamatan Karang Jaya. Meski berhasil pergoki pelaku pencurian atau Maling Wiro Purnama (19), namun Emak-Emak ini menjadi dirudapaksa (pemerkosaan) si pelaku pencuri tersebut.

Beruntungnya, pelaku Wiro berhasil di tangkap polisi.

Baca juga : Awal Tahun 2021, Peringkat Media Online Jambi Versi Alexa Bergerak Dinamis

Wiro, saat melakukan aksi pencurian juga di laporkan melakukan dirudapaksa pada emak-emak berinisial SN, usai pergoki maling. Peristiwa itu terjadi setelah emak SN memergoki Wiro masuk ke rumah SN, Sabtu (21/8/2021) sekira pukul 02.00 WIB.

Namun, saat korban memergoki pelaku, korban malah langsung di sekap dan di pukul, hingga pingsan. Waktu korban pingsan ini, pelaku Wiro melucuti pakaian korban dan melaksanakan aksi bejatnya.

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Rahmad Hidayat, menceritakan kronologis kejadian. Yakni dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah korban, melewati atap rumah.

Kemudian setelah masuk ke dalam rumah, pelaku mencari-cari barang berharga milik korban. Dan pada saat itu korbanpun terbangun, dan mempergoki pelaku.

“Korban menjerit dan pelaku langsung menutup mulut korban, dengan bantal dan memukul korban di pundak leher bagian belakang. Hingga korban pingsan,” kata Kasat AKP Dedy Rahmad Hidayat kepada wartawan, Minggu (29/8/2021).

Mengetahui korban pingsan, pelaku langsung berpikir menyetubuhi korban.

Setelah sadar, korban melihat isi rumah sudah berantakan dan mendapati beberapa barang miliknya telah hilang tiga buah tabung gas elpiji III kg.  Satu buah mixser merk Philip warna merah, satu buah tangki semprot merk BOSTEL, satu buah handphone NOKIA cepek dan UANG Rp. 700.000.

Ia pun melaporkan peristiwa tersebut di SPKT Polres Muratara.

Menindak lanjuti laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dan mendapat informasi salah satu pelaku, bernama Wiro. Polisi pun, melakukan penangkapan pelaku.

Saat di tangkap, pelaku Wiro sedang duduk-duduk di pinggir jalan di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya.

Berita lain : Polda Jambi Bersama UNJA Gelar Vaksinasi Massal Sabtu dan Minggu

“Pelaku mencoba kabur melarikan diri sudah di berikan tembakan peringatan, pelaku tidak mengindahkan. Sehingga lakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kasat.

Di ketahui pelaku berjumlah tiga orang.

“Akibat perbuatannya pelaku Wiro di kenakan tindak pidana dalam Pasal 365 KUHP Dan 285 KUHP,” tutupnya.

 

Sumber : Suara.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube