Penertiban Anggota PWI Kapuas, Berbuntut Panjang

KUALA KAPUAS – Penertiban anggota PWI Kabupaten Kapuas menyisakan perdebatan di kalangan anggota, bahkan sampai berpolemik. Sehingga mempertanyakan kebijakan yang dilakukan pengurus tersebut.

Anggota Senior PWI Kapuas, Eriyanto Kamis menyayangkan dan mempertanyakan pemberhentian beberapa anggota yang dinilainya terlalu arogan. Apalagi dasar dalam modus penertiban ini, seakan ada unsur sentimen pribadi yang dijalankan pengurus.

“Inilah sikap yang kurang baik dari pengurus PWI Kapuas, main berhentikan seenaknya. Padahal ini anggota PWI Kapuas jelas tertib dan ikuti aturan,” tegas wartawan senior ini, Sabtu (15/12).

Eriyanto membeberkan, kalau mau dicari kesalahan pastinya banyak yang dilanggar oleh pengurus PWI Kapuas ini. Mulai dari transparansi anggaran, penggunaan aset atau inventaris PWI Kapuas hingga ada pengurus yang melanggar aturan didiamkan.

“Kita mempertanyakan ini dan akan mengirimkan surat kepada PWI Kalteng, karena tidak lagi percaya dengan kepengurusan yang ada,” ucapnya didampingi anggota PWI Kapuas yang kecewa.

Bahkan, lanjut Eriyanto ada 21 anggota PWI Kapuas yang akan menyampaikan mosi tidak percaya kepada pengurus PWI Kapuas. Karena dianggap arogan dan tidak juga mentaati aturan yang ada dalam organisasi,” tegasnya.

Sementara Ketua PWI Kapuas, Sri Hayati mengakui, penertiban anggota PWI Kapuas ini menindaklanjuti surat dari PWI Pusat nomor : 040/PWI-P/I.XXII/2018 tertanggal 1 Maret 2018 dan PWI Kalteng nomor : 630/PWI-KH/III/2018 tertanggal 7 Maret 2018. Pihaknya hanya menjalankan aturan tersebut, dan dasarnya sudah sangat jelas.

“Surat dari PWI pusat dan PWI Provinsi Kalteng itu, sudah bersama kita rapatkan pada bulan Maret 2018 lalu di PWI Kapuas. Nah, kemudian pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PWI di Palangka Raya bulan Mei lalu kita sudah sepakati ada 27 anggota PWI yang masih bisa bertahan. Dan dari 27 nama itu ada 9 nama yang masuk catatan karena sudah tidak aktif melakukan aktivitas jurnalistik maupun tidak memiliki media lagi tempat bernanung,” ungkap Sri.

Dilanjutkannya, pihaknya pun sejak saat itu sudah memberikan kesempatan kepada semua anggota PWI Kapuas, agar aktif dalam kegiatan jurnalistik dan masuk kembali di media berbadan hukum.

“Tetapi rupanya hingga akhir tahun ini, kita bersama dapat melihat tidak ada perbaikan. Jadi bagaimana kita mau pertahankan. Maka kita lakukan penertiban, untuk menjaga nama baik PWI Kapuas dan meningkatkan profesionalisme wartawan anggota PWI Kapuas. Toh kalau mereka sudah aktif kembali maka dapat ikuti proses lagi (tergabung di PWI Kapuas),” tegas Sri.

Sri menapik adanya sentimen pribadi dan dalam hal ini menjalankan aturan, agar PWI Kapuas semakin baik. Apalagi tidak menutup kemungkinan melihat perkembangan selanjutnya, kalau memang nanti ada juga yang sudah tidak aktif akan ada lagi yang ditertibkan, dan tergabung sebagai anggota.

“Intinya kita jalankan aturan dan semua sudah berproses, jadi dasar kita sudah jelas. Protes terhadap penegakan aturan, itu biasa saja. Penertiban ini adalah penegakan aturan, namun sepertinya ditanggapi berlebihan. Jadi saya berharap kepada semua, khususnya anggota PWI Kapuas yang masih aktif, agar tidak terpancing isu provokatif yang dapat memecah persatuan dan kesatuan insan pers di Kabupaten Kapuas,” pungkas Sri. (Angga)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page