BERITA JAMBI – Pemprov Jambi Sediakan Bantuan Bagi Siswa Tak Mampu dan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Provinsi Jambi. dibuka pada hari Kamis (23/06/2022).
Kabar gembira, apabila tak lulus masuk SMA/SMK Negeri tahun 2022, Pemerintah Provinsi Jambi sediakan bantuan bagi siswa tak mampu.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Panitia PPBD Tahun 2022, Bukri saat meninjau langsung pelaksanaan PPDB di SMKN 1 Kota Jambi. Ia menuturkan, pada tahun ajaran 2022-2023 terjadi pengurangan daya tampung SMA/SMK Negeri.
Baca Juga : Harga Sawit di Jambi Merosot, Gubernur Jambi Telpon Menteri
Pada tahun 2022 ini, tiap SMA hanya di perbolehkan memiliki maksimal 36 kelas (rombongan belajar) secara keseluruhan. Sementara untuk daya dampung SMA/SMK Negeri di Provinsi Jambi, berkisar 47 ribu bangku.
“Tahun ini sebanyak 47 ribuan, khusus di Kota Jambi berkisar 7 ribu. Memang terjadi penurunan dibanding tahun kemarin, karena regulasinya begitu. Untuk SMA batasan tertinggi jumlah kelas, maksimal 36 kelas atau rombongan belajar. Berbeda dengan SMK, di bebaskan maksimal 72 kelas,” jelasnya.
Bantuan Bagi Siswa Tak Mampu
Atas terjadinya pengurangan daya tampung tersebut, pada tahun ini pihaknya menyediakan bantuan pendidikan. Bantuan menunjukan bagi pelajar tak lulus PPDB, bagi keluarga yang tak mampu.
“Alternatif terakhir, ya masuk swasta. Tetapi, ini menjadi perhatian kita juga. Nanti, siswa tak mampu atau berasal dari keluarga miskin, akan kita berikan bantuan,” ungkapnya.
Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ini menjelaskan, bantuan tersebut merupakan bagian dari program Dumisake. Adapun bantuan berbentuk peralatan belajar, hingga beasiswa biaya pendidikan.
“Melalui dana Dumisake. Per tahun, dalam bentuk bantuan peralatan belajar, seperti buku dan seragam. Kemudian, ada juga bantuan dalam uang SPP atau komitenya,” jelasnya.
Sebagai Informasi, PPDB tahun 2022 memiliki 4 jalur. Antaranya, sistem zonasi dengan daya tampung 55 persen. Kemudian, jalur prestasi sebanyak 27 persen, dan afirmasi 15 persen.
Lalu, jalur perpindahan orang tua sebanyak 3 persen. Untuk PPDB SMK, tak diberlakukan sistem zonasi, namun lebih kepada peminatan siswa.
(Rpa)
