BERITA JAMBI – Usai berakhirnya masa pengetatan PPKM Level IV Kota Jambi, Minggu (29/08/2021). Kedepannya, Kota Jambi bakal berlakukan kebijakan sertifikat vaksin untuk memasuki restoran dan pusat perbelanjaan Mall.
Sebagaimana di ketahui, baru saja Walikota Jambi Syarif Fasha, secara resmi mengumumkan berakhirnya masa pengetatan PPKM Level IV.
Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh
Itu artinya, esok Senin (30/08/2021) tiap-tiap pos penyekatan, baik yang berada di pintu masuk maupun dalam perkotaan akan perlahan dibuka.
Lalu, untuk kegiatan sektor non esensial, juga akan segera di operasikan seperti semula. Meski memang, di tiap-tiap tempat umum akan diberlakukan pengetatan Protokol Kesehatan. Yang mana, hal ini berfokus untuk mengurangi potensi kerumunan di Kota Jambi.
Tak hanya itu, Fasha juga menyebutkan, dalam waktu dekat Pemerintah Kota Jambi akan membuat sebuah regulasi pengendalian Covid-19 di tempat-tempat umum.
Salah satunya, pada restoran atau rumah makan dan Mall, bakal di berlakukan pengecekan sertifikat vaksin.
“Berbentuk, regulasi sertifikat vaksin. Kami sudah menyampaikan, untuk pengunjung hotel-hotel melampirkan surat vaksin. Kemudian, bisa saja nanti, restoran atau rumah makan.
Baca juga : Sah, Mulai Besok Tak Ada Lagi Penyekatan PPKM di Kota Jambi
Tak hanya itu, guna memastikan herd immunity masyarakat di tempat-tempat umum. Kedepannya, Pemkot juga akan gagas peraturan wajib lampir sertifikat vaksinasi di pusat-pusat perbelanjaan modern.
“Bisa saja kedepan, nanti Mall juga akan kita berlakukan melampirkan sertifikat vaksin. Sehingga, tidak ada keraguan maupun ketakutan masyarakat, untuk berinteraksi di dalamnya.” tutupnya. (Tr01)
