Pemkab Terima Hibah BMN Dari Mahkamah Agung RI

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) H. Safrial tandatangani naskah terima Hibah berupa Barang Milik Negara (BMN), dari  Mahkamah Agung RI (Pengadilan Negeri Kuala Tungkal), Senin (10/02/2020).

Penandatanganan Naskah terima Hibah yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bupati ini, juga dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Andi Hendrawan, S.H.,M.H, dan Kepala BPKAD Tanjung Jabung Barat Raji’un Sitohang.

Baca juga : Kukuhkan Pengurus HKM Tanjabbar, Ini Imbauan Bupati

Hibah BMN dari Pengadilan negeri Kuala Tungkal kelas II Kepada Pemerintah Tanjung Jabung Barat ini, dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Tanjabbar.

Adapun barang yang di hibahkan berupa Tanah Bangunan Rumah Negara Golongan II, Tanah Bangunan Kantor Pemerintah, Bangunan Gedung Kantor Permanen, dan Rumah Negara Golongan II tipe B Permanen yang berlokasi dijalan Letkol Pol. Drs. Toegino, No. 04, Kuala Tungkal.

Bupati Tanjabbar yang diwakili oleh Raji’un Sitohang, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Mahkamah Agung dalam hal ini Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, yang telah bersedia menindaklanjuti permintaan hibah dari Pemkab Tanjabbar.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Kementrian Keuangan, yang juga menyetujui Hibah dari Mahkamah Agung ini.

“Pemkab (Tanjabbar) sangat mengapresiasi dan ucapkan terimakasih atas hibah dari Pengadilan Negeri Kuala Tungkal ini, tentu ini sangat berguna bagi Pemkab,” ujarnya.

“Harapan kita nanti, tanah dan gedung yang dihibahkan oleh pengadilan Negeri Kuala Tungkal ini bisa dimanfaatkan dengan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat” Timpalnya. (hms/hry)

 

Lihat juga video : Klik Disini

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033