Pemburuan Buser Berakhir, Usai Ringkus Pelaku Curat Kasus 2016

SAROLANGUN – Kinerja aparat kepolisian Sarolangun patut mendapat acungan jempol. Bagaimana tidak, Tim Buru Sergap Polsekta Sarolangun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui indititas pelaku berinisial MT (22), warga RT.02, Desa Panti, Kecamatan Sarolangun, Rabu sore (22/11/2017).

Pelaku ditangkap dikediamannya berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B –  63/IX/2017/JMB/RES SRL/SEK SRL, tanggal 05 September 2016. Dengan pelapor Ahmad Yani, yang tinggal di RT.08, Desa Panti, Kecamatan Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP, melalui Kapolsekta Sarolangun, IPTU Rendie Reinaldy, S.IK, kepada wartawan mengungkapkan bahwa, kronologis kejadian terjadi pada hari, Minggu 04 September 2016 yang lampau, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Panti Kecamatan Sarolangun.

Saat itu, sambungnya, pelaku mengambil sepeda motor korban di areal parkiran depan rumah. Padahal, sepeda motor tersebut sudah di kunci stang oleh korban.

“Waktu anak pelapor bermain ke salah satu rumah saksi. Kemudian memarkirkan sepeda motornya di depan rumah saksi. Setelah itu korban masuk ke dalam rumah saksi untuk bermain, tidak lama kemudian korban hendak pulang tetapi sepeda motornya sudah raib dibawa oleh orang tak dikenal,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, lanjutnya, pelaku sudah diamankan pihaknya di Mapolsekta Sarolangun. Sementara, untuk barang bukti (BB) sepeda motor Korban dengan merek Suzuki FU yang bernomor polisi (Nopol) BH 4637 BU, No. Rangka : MH8BG41CACJ-759740, No. Mesin : G420-ID-816106, warna hitam, masih dalam Daftar Pencarian Barang (DPB).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” ungkapnya. (Rul)