TANJABBAR – Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), merupakan sumber pendapatan daerah yang potensial di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Diketahui, jumlah objek pajak di Kabupaten pesisir ini, pada tahun 2020 yang di tercatat di DHKP sebanyak 106.619, yang terdiri dari objek Bumi dan objek Bangunan. Hal ini disampaikan Bupati Tanjabbar Dr Ir H Safrial Ms, Selasa(25/2/20).
Dibandingkan dengan data real luas lahan pertanian dan non pertanian yang bisa ditetapkan sebagai objek pajak masih terdapat potensi seluas 117.769 atau 57, 22 % dari jumlah keseluruhan.
Baca juga : Sesama Bayar Pajak, Ketua MPR Ingin Pengendara Roda 2 Juga Nikmati Jalan Tol
Baca juga : Pemkab Batanghari Akan Pungut Pajak melalui WTH
Baca juga : Aksi Bupati Duel Dengan Penagih Hutang Viral di Medsos
Baca juga : Bupati Kerinci Hadiri Tabliq Akbar Bersama Masyarakat
Bupati Mengakui
Bupati mengakui, untuk memanfaatkan potensi-potensi tersebut, masih terkendala seperti identitas kepemilikan lahan yang sulit terakses melalui data terpadu pertanahan.
Lihat juga video : Kebakaran di Kota Jambi
“Selain itu juga, melalui kemajuan teknologi perbankan. Sehingga pembayaran PBB-P2 bisa lewat aplikasi elektronik banking,” Jelasnya.(hry)
Baca juga : Sekda Beri Apresiasi Monitoring Pajak, KPK RI : Jangan Ada Pungli, Walau Hanya Recehan
Baca juga : Buka Raker Tim Pimbina Samsat, Sekda Tekankan Pentingnya Wajib Pajak
Baca juga : Datang ke Jambi, Yusril : Prabowo atau Jokowi, Saya Minta Hukum Ditegakkan
