BERITA JAMBI – Pasca bentrok antar warga beberapa waktu lalu, 2 desa di Kerinci ini setujui beberapa kesepakatan yang dibuat berdasarkan hukum adat setempat. Keduanya pun setuju untuk berdamai.
Seperti diketahui, warga dua desa di Kabupaten Kerinci, yakni Desa Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat dan Desa Muak, Kecamatan Bukit Kerman nyaris bentrok beberapa hari lalu. Bahkan sampai menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Pun demikian, pasca bentrok 2 desa di Kerinci tersebut akhirnya menuai kesepakatan untuk melakukan perdamaian. Hal ini, setelah diadakan pertemuan antar tokoh adat, dan tokoh masyarakat kedua desa tersebut.
Baca Juga : Nyaris Bentrok, 2 Desa di Kerinci Bawa Senjata Hingga Blokir Jalan
Bertempat di rumah dinas wakil bupati Kerinci, Kamis (29/10) malam. Kedua belah pihak telah menandatangani kesepakatan damai. Yang disaksikan Wakil Bupati Kerinci Ami Taher, Kapolres Kerinci, Danramil, Penjabat Sekda, serta Kabag Hukum.
“Kedua desa sudah sepakat untuk berdamai,” ujar Wabup Ami Taher.
7 Poin Kesepakatan Damai
Sementara itu, Penjabat Sekda Kerinci Asraf mengatakan, ada tujuh poin kesepakatan damai yang ditandatangani kedua belah pihak.
Lihat Juga : Konflik Lahan di Kerinci, Kepala Korban Meninggal Tembus Peluru?
- Kedua desa yang terlibat bentrok sepakat mengadakan perdamaian terkait dengan permasalahan sengketa lahan di Desa Muak, Kecamatan Bukit Kerman dalam ulayat adat Depati Rencong Telang.
- Sepakat menyerahkan penyelesaian permasalahan sengketa lahan anak jantan, anak betino masyarakat para peladang lima desa Depati Mudo Semerap dan anak jantan, anak betino Rio Genti Marajo Muak yang merupakan Ulayat adat Depati Rencong Telang.
- Depati Rencong Telang bersedia menyelesaikan permasalahan sangketa lahan kedua desa secara hukum adat yang berlaku dalam ulayat adat Depati Rencong Telang. Undang-undang perdata adat yang berpedoman kepada adat bersendi sara’, sara’ bersendi kitabullah, sara’ mengato adat memakai.
- Kedua desa juga sepakat mentaati sistem peradilan adat yang dibuat oleh Depati Rencong Talang dalam langkah penyelesaian dengan mengedepankan azas kekeluargaan dan kekerabatan antara dua desa. Yang dalam adat menyebutkan bahwa dalam kesejarahan dan kesatuan hukum. Kedua desa masih serumpun bakserai, seinduk bak ayam, dibawah payung panji adat Depati Rencong Talang.
- Segala bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh kedua desa batal demi hukum dan tidak berlaku lagi.
- Untuk penyelesaian dilapangan. Depati Rencong Telang akan berkoordinasi dengan pihak keamanan dan Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam bentuk pendampingan penyelesaian.
- Kedua belah pihak juga sepakat menjaga Kamtibmas agar tetap kondusif. Dan perbuatan kriminal diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kedua pemerintah desa dan lembaga kerapatan adat sudah menandatangani perjanjian damai. Dan mereka siap menjaga Kamtibmas agar tetap kondusif,” kata Asraf. (Jul)
