MERANGIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Merangin menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pengantar 6 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang terdiri dari 1 perda inisiatif, Senin (12/02/2018).
Bupati Merangin H. Al Haris dalam sambutannya menyampaikan Lima Ranperda dari pihak pemerintah daerah, yaitu:
1. Ranperda Kabupaten Merangin tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, Kelurahan Menjadi Desa Serta Perubahan Status Desa Menjadi Desa Adat
2. Ranperda Kabupaten Merangin tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Ranperda Kabupaten Merangin tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
4. Ranperda Kabupaten Merangin tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark)
5. Ranperda Kabupaten Merangin tentang Badan Permusyawaratan Desa
Sedangkan satu Ranperda Inisiatif dari anggota dewan disampaikan oleh wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Merangin, Syaiful Hadi adalah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau yang sering kita kenal Perda CSR (Corporate Social Responsibility).
Menariknya, rapat paripurna yang pertamakali digelar pada tahun 2018 ini dihadiri langsung oleh seluruh (35) anggota DPRD Merangin yang dipimpin oleh Ketua DPRD Merangin, Zaidan didampingi Wakil Ketua I, Isnedi dan Wakil Ketua II, Fauzi Yusuf.
Selain itu dari pihak pemerintah daerah dihadiri langsung Bupati Merangin H. Al Haris yang didampingi oleh beberapa orang perwakilan dari forkopimda dan OPD.(Rdc)
