Panwaslu Desa Sekecamatan Koto Baru Resmi dilantik

SUNGAI PENUH – Panwascam Desa Koto Baru Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, melantik 6 Anggota Panwaslu Desa wilayah Kecamatan Koto Baru, Minggu (14/06/2020).

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Galela Selatan dengan Nomor 001-SK/Bawaslu-Prov.JA/ 01.00/1/2020.

Baca juga : Memasuki New Normal, Odua Weston Jambi Siapkan Promo Terbaik

Tentang Pembentukan Angota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Walikota, dan Wakil Walikota Tahun 2020 di Kecamatan Koto Baru Kota Sungai Peuh Provinsi Jambi.

Ketua Panwascam Desa Koto Baru Winaldi, kepada wartawan mengatakan pelantikan ini sebelumnya sempat tertunda selama tiga bulan akibat adanya pandemi covid-19.

Sehingga tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, akan segera dilanjutkan pada terhitung setelah dilantik.

Lanjut ia, keputusan ini oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) yang mana telah menerbitkan Peraturan KPU, Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Jadwal dan Program pelaksana.

”Untuk itu hari ini kami telah melaksanakan Pelantikan Pengawas, Desa di Sekertariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Koto Baru Kota Sungai Penuh,” katanya.

Pelantikan Panwas Desa ini, Sambung Winaldi pelaksanaan pelantikan ini, juga mentaati protokol kesehatan covid-19.

“Pelantikan dilakukan secara massal, namun juga menjaga jarak, memakai masker, menyiapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di lokasi pelantikan,” ucap Winaldi.

Lihat juga video : Klik Disini

Ia juga menyampaikan selaku ketua Panwas Kecamatan Koto Baru, dirinya mengharapkan kepada Panwaslu Desa. Sekalipun kita bekerja di tengah-tengah Pandemi Covid-19, akan tetapi tidak mengurangi rasa semangat kerja kita.

“Selama Pilkada berjalan, apapun yang terjadi kita tetap semangat mengawal jalanya Pilkada di Kota Sungai Penuh,”  pungkasnya. (Zul)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033