Oknum Polisi, ASN dan Pegawai Bank Patungan Beli Sabu

SULBAR – Polda Sulbar ungkap penangkapan 3 tersangka terkait sabu, Senin 25 Mei 2020. Oknum polisi, ASN dan pegawai bank patungan beli sabu.

Tiga tersangka pengguna narkoba jenis sabu tersebut masing-masing, 1 oknum Polisi berinisial KL dan 1 ASN berinisial BA. Kemudian pegawai Bank berinisial YD.

Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan menyampaikan, berdasarkan konfirmasi pihak Dirnarkoba menyebutkan, ketiga tersangka yang diamankan diantaranya inisial BA, YD dan KL karena memiliki dan menguasai Narkotika.

Diungkapkan Kabid Humas, bermula saat tersangka inisial BA yang bekerja sebagai pegawai di Dinas PU Kabupaten Mamuju diamankan petugas. Ditangan BA ditemukan barang bukti 1 paket Sabu seharga 850 Ribu.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, dari hasil interogasi tersangka BA mengakui bahwa barang haram diambil dari tersangka YD dan oknum polisi dengan cara patungan beli sabu

Baca Juga : Simpan Sabu di Celana Dalam, Pasutri Sungai Baung Diamankan Polisi

Tersangka YD (29) diketahui bekerja di Bank BRI Cabang Mamuju dan parahnya KL adalah oknum Polisi dari Satuan Polairud Polda Sulbar.

Ketiganya yang diamankan Direktorat Narkotika Polda Sulbar pada Selasa (12/05/2020), kini berada di Rutan Narkoba Polda Sulbar.

”Ketiganya juga mengakui sudah sering kali nyabu, setelah kami tes urine Ketiganya positif. Sementara pemilik asal usul barang bukti masih sementara dalam pengembangan,” jelas Kabid Humas dilansir 8enam.com

Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube