Niat Menghadiri Pernikahan Keluarga, Gadis Asal Tanjabtim Ini Digoyang di Semak-Semak

BERITA JAMBI – Nasib Malang tak dapat di elak gadis di bawah umur asal Tanjabtim ini, pasalnya niatnya ingin menghadiri acara pernikahan saudaranya tanggal 7 nanti di Kumpeh Ilir, Ia malah digoyang pria yang baru di kenalnya di semak-semak.

Bukan cuma di setubuhi di semak-semak saja, gadis malang asal Kabupaten Tanjabtim ini, juga kembali digoyang di rumah pelaku. Bahkan, Ia di ancam bila tidak mengikuti kemauan pria yang baru di kenalnya itu.

Baca juga : Modus Minta Di pijit, Seorang Ayah di Mestong Tindih Anak Kandung Hingga Hamil

Seperti di ketahui, Kapolsek Kumpeh Ilir AKP Sukawi dan anggota, berhasil mengamankan pelaku  persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Jum’at (05/03/2021).

Hal ini turut di benarkan Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH, melalui Kasubag Humas nya AKP Amradi pada sejumlah awak media.

Amradi menyampaikan, bahwa Polsek Kumpeh Ilir telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku persetubuhan anak di bawah umur belum lama ini.

Pelaku di ketahui berinisial RIS (19), warga Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi. Pria ini berhasil di amankan pada tanggal 05 Maret 2021, sekitar pukul 09.00 Wib di lokasi.

Ia juga menjelaskan, kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 2 maret 2021 sepukul.20.00 wib.

Kejadian ini bermula pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021, sekitar pukul 19.00 Wib. Saat ini korban datang dari Desa Kuala Dendang, Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjabtim.

Niat korban ini, untuk menghadiri resepsi pernikahan keluarganya yang akan di adakan pada hari Minggu tanggal 7 Maret 2021 nanti.

“Dan hari Selasa tanggal 2 Maret, korban berkenalan dengan pelaku. Sekitar pukul 20.00 Wib, korban di ajak pelaku hendak membeli makanan ke arah Desa Londerang. Sesampainya di tempat penyeberangan, pompong tidak ada,” kata Kasubag Humas Polres Muaro Jambi itu.

Karena pompongnya tidak ada, korban pun di ajak pulang oleh pelaku. Naasnya, bukannya pulang, korban malah di bawa ke semak-semak.

“Nah pada saat itu, pelaku langsung membekap mulut dan hidungnya korban, sambil mengatakan kau dak usah macam-macam, dak ado yang mau menolong kau di siko. Selanjutnya pelaku memaksa menurunkan celana dalam korban dan menaikan Branya. Pelaku langsung menyetubuhi korban,” jelasnya.

Setelah Di Setubuhi Malah di Foto

Parahnya, setelah di setubuhi, pelaku juga memfoto korban, dalam keadaan telanjang sebanyak 3 kali.

“dan selanjutnya pelaku mengantarkan korban pulang ke rumah keluarganya, di Desa Rantau panjang,” ujarnya.

Pada hari berikutnya, Rabu sekitar pukul 09.00 Wib korban di suruh datang  lagi ke rumah pelaku dengan alasan akan menghapus poto.

“Korban pun datang. Sesampainya di rumah pelaku di Desa Rantau Panjang Kumpeh Ilir, korban di ancam agar melayaninya untuk bersetubuh. Dengan ancaman, korban bila tidak mau akan menyebarkan poto nya ke Medsos. Korban akhirnya terpaksa melayaninya,” tambahnya.

Tak sampai di situ saja, lagi-lagi korban kembali di telpon pada malam harinya oleh pelaku, untuk melayaninya, dengan ancaman yang sama.

Merasa tidak nyaman, akhirnya korban dan pihak keluarga membuat laporan kepada Polsek Kumpeh Ilir.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polsek Kumpeh Ilir  melakukan penangkapan pada hari ini, Jum’at 5 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 WIB. Selanjutnya, tersangka di proses lebih lanjut di PPA Polres Muaro Jambi di (5 Maret 2021) di limpahkan.

Lihat juga video : Bupati bilang sudah, BPBD Sebut Nunggak honor posko Covid-19 di Merangin

Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI, nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016.

“Ini tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Di  mana ancaman kurungan maksimal 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar,” tuaksnya. (*/Red)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033