JAKARTA – Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis, Bambang Saputra, komisi tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M. Syarif untuk mentersangkakan orang dengan semena-mana.
Menurut Bambang, sebab pimpinan KPK telah menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo sehingga tidak memiliki legitimasi sosial untuk mengaktifkan fungsinya.
“Para pimpinan KPK yang pernah mengundurkan diri itu tidak diberhentikan oleh Presiden Jokowi. Hanya tinggal hitungan dua bulan dalam perundingan masa lalu, maka independensi dan integrasinya sangat dibutuhkan. Bukan berburuk sangka, bisa saja mereka memang semena-mena diminta orang-orang sebagai tersangka dan diterima, dengan jalan mencari-cari kesalahan yang tidak logis, “kata Bambang dalam keterangan resmi yang diterima Jpnn.com, Minggu (6/10).
Bambang juga menghargai integritas dan independensi tiga kemenangan diragukan. Ketiganya sudah tidak layak untuk memulai. Sebab penyidikan normal atau melalui operasi tangkap tangan sejatinya sekarang tidak memiliki legitimasi sosial.
“Tiga pimpinan KPK mengundurkan diri dan mendapat kembali mandat kepada Presiden Jokowi yang telah mendukung kegaduhan publik berhari-hari. Menghindari pengunduran diri itu yang menggunakan bahasa filsuf Yunani, Aristoteles hanya dapat digunakan sebagai katarsis,” kata pengunduran diri di depan publik mengembalikan gertak sambal, “kata Bambang.
Dia juga meminta lebih dari ini KPK jarang melakukan pengungkapan kasus di atas Rp 1 miliar. Menurut Bambang, adapun menangkap di atas Rp 1 miliar hanya mengklaim semata, tanpa dibarengi dengan bukti.
“Atas dasar itu maka Presiden Jokowi sangat beralasan memberhentikan para pimpinan KPK yang sekarang sebelum menghabiskan masa kepemimpinannya dan melantik Plt KPK sampai akhir Desember mendatang jadi dilantik para pimpinan KPK yang baru periode 2019-2023,” kata dia.
Bambang menerangkan, Presiden Jokowi tidak perlu khawatir untuk mengangkat Plt KPK guna mengganti tiga pimpinan tersebut. Presiden punya alasan, baik sosiologis maupun normatif, seperti ada keputusan tentang mengundurkan diri dan meminta mandat.
“Pimpinan KPK yang selama ini dianggap bekerja secara profesional mengutamakan kepentingan publik, menentang sekarang mempertanyakan publik ke ranah politik kegaduhan, sementara KPK bukan lembaga politik,” tegas Bambang.
Sumber ; JPNN.com
