Melonjak Tajam, PTPN VI Sumbang Pajak Rp388 Milyar

BISNIS – BUMN perkebunan, PTPN VI sumbang pajak tahun 2022 sebesar Rp388 Milyar. Meningkat tajam dari tahun sebelumnya, yakni Rp 99,6 Milyar.

Dalam kurun 3 tahun terakhir, tercatat peningkatan kontribusi pajak PT Perkebunan Nusantara VI terus meningkat. Pada 2020 lalu, tercatat realisasi pajak yakni Rp96,5 Milyar.

Baca juga : Pemerintah Pusat Enggan Bangun Jalan Nasional di Jambi, Gubernur Akan Temui Presiden Jokowi

Peningkatan terjadi pada 2021, PTPN VI membayar kontribusi atau sumbang pajak sebesar Rp 99,6 Milyar atau meningkat Rp 3 Milyar.

Pada tahun 2021, PTPN VI memang mencatatkan lonjakan pendapatan 200 Milyar dari tahun sebelumnya. 2022, hal senada juga terjadi, PTPN VI membukukan laba besar.

“Pada 2022 lalu, PT Perkebunan Nusantara VI membayar total kontribusi pajak sebesar Rp 388.281.980.000,” ungkap Muhammad Zulham Rambe, SEVP Business Support PTPN VI.

Dari angka tersebut, PTPN VI membayar kontribusi pajak menjadi 2 yakni ke pajak pusat dan daerah.

“Untuk pajak pusat, Rp 387.816 Milyar . Sementara untuk daerah Rp 465.101 juta,” bilang Zulham.

Peningkatan pajak ini seiring tarif PPN yang terhitung April 2022 lalu naik dari 10 persen menjadi 11 persen.

Baca juga : Berang Jalan Nasional Tak Dibangun di Jambi, Al Haris: Komisi V Mungkin Tidak Melihat Kondisi di Kaltim

Kemudian kontribusi atas PPh 25 atas cicilan tahun 2021 sebesar Rp 4,3 Milyar perbulan mulai April 2022 lalu.

“Peningkatan pendapatan yg secara langsung meningkatkan pajak keluaran,” pungkasnya. (*)

 

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page