MUARO JAMBI – Membandel dari aturan pemerintah, 80 truk Batu Bara yang masih beroperasi di luar jam operasional yang di tetapkan, ditilang polisi pada Minggu (10/10/2021).
Sebelumnya, Kapolres muaro jambi AKBP Yuyan Priatmaja, melalui Kasat Lantas Polres muaro jambi AKP Navrizal SH, meminta pemilik usaha tambang batu bara dan sawit tidak melanggar jam operasional.
Baca juga : Sah Komandoi DPD Perindo Muaro Jambi, Ini Target Karyadi
Tak ayal, di kira masih membandel, sebanyak 80 truk batu bara ditilang polisi.
Hal ini di karenakan tingginya intensitas pengangkutan batu bara, melalui jalan umum di Provinsi Jambi.
Selain itu, dengan melintasnya truk batu bara di luar jam operasional ini, berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat. Baik dari sisi sosial, budaya, ekonomi, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas.
Seperti yang di lakukan aparat kepolisian, Minggu 10 Oktober 2021 di jalan lintas Jambi Batanghari KM 24 Kel Pijoan Kecamatan jaluko.
“Ketentuan waktu operasional, pengangkutan batu bara, di laksanakan mulai pukul 18.00 – 06.00 WIB,” ujar Navrizal, saat di konfirmasi wartawan.
Ia juga menjelaskan, ketentuan daya angkut angkutan batu bara dengan jenis kendaraan 2 (dua) sumbu, seperti Truck PS, Colt Diesel dan sejenisnya. Yakni dengan daya angkut dan kelas jalan, sesuai Buku Uji Kendaraan.
Adapun Rute, pengangkutan batu bara yang melalui jalan umum sesuai zona yang telah di tentukan. Yakni dalam. alam Peraturan Gubernur Jambi nomor 18 tahun 2013, tentang tata cara pengangkutan batubara.
Lakukan Penindakan
Untuk itu, Satlantas polres Muaro Jambi akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran, tata cara pengangkutan batu bara di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Sehubungan dengan hal tersebut, di himbau kepada pemilik pertambangan batu bara dan pemilik usaha transportasi batu bara di Provinsi Jambi, untuk mentaati ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009. Ini tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketentuan waktu operasional.
Kemudian, juga tentang ketentuan daya angkut serta rute. Sebagaimana di atur dalam Peraturan Gubernur Jambi nomor 18 tahun 2013, tentang tata cara pengangkutan batubara.
Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh
Ia menambahkan hingga saat ini, pihaknya telah menilang sebanyak truk batu bara yang melanggar jam operasional.
“Kita akan terus melakukan penertiban serupa untuk truk batu bara, yang melanggar jam operasional,” tandasnya. (*/Red)
