MUARO JAMBI – Sugiyanto (55) alias Mbah Kakung, warga Sungaidayo Kecamatan Bahar Utara dicokok aparat kepolisian. Pria paruh baya ini ditangkap karena mencabuli anak tetangganya. Mirisnya lagi, korbannya, sebut saja Bunga masih berusia 4,5 tahun.
Kepada penyidik, Mbah Kakung mengaku melakukan ini karena istrinya sudah tidak bisa lagi melayani nafsunya.
Kapolres Muarojambi AKBP Mardiono menyebut pencabulan ini terjadi pada Jum’at (13/7/18) lalu.
“Pada hari Jum’at itu, korban tengah bermain di depan rumah pelaku. Selanjutnya korban dipanggil pelaku dan di ajak ke WC yang berada di belakang rumah pelaku,” ungkap Kapolres saat Press Release Di Mapolres Muarojambi Kamis (27/9/18).
Dipaparkan Kapolres, di WC inilah pelaku mencabuli korban. Pelaku langsung membuka celananya dan memaksa Bunga untuk memegang kemaluan pelaku.
“Pelaku menyuruh korban memegang kemaluannya. Tak lama berselang ibu korban mencari dan memanggil korban dan ibu korban melihat korban keluar dari wc bersama pelaku,” papar pria dengan dua melati di pundak ini.
Merasa curiga akhirnya ibu korban melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian dan pelaku pun langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Menurut keterangan pelaku hal ini sudah 3 kali di waktu berbeda dengan dua korban yang berbeda,” jelas AKBP Mardiono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebuf pelaku harus meringkuk di balik heruji besi dan diancam dengan Pasal 76 e, Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 perubuhan UU RI No 23 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
