Lindungi Pernikahan Masyarakat dan Tanah Wakaf, Gubernur Lakukan Ini 

JAMBI – Memberikan keabsahan dan lindungi pencatatan sipil perkawinan atau pernikahan masyarakat dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah masjid, panti asuhan, rumah jompo, menjadi tujuan utama Penandatangan Nota Kesepakatan antara Gubernur Jambi bersama Pengadilan Tinggi Agama Jambi.

Penandatanganan ini juga melibatkan Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Kanwil Badan Pertanahan Negara Provinsi Jambi, PT Pos Indonesia Jambi di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (19/8/21).

Baca juga : Sah, Penyekatan di Kota Jambi Resmi Di terapkan Mulai 23 Agustus

“Sudah waktunya memperbaiki tatanan kehidupan masyarakat, tata kelola pemerintahan dan layanan publik yang baik,” ungkap Gubernur Jambi.

Ia juga menjelaskan pelayanan publik bukan hanya bicara hari akan tetapi berhitung menit, dengan tidak memperpanjang proses dan tidak berbelit-belit.

“Kita jangan kaku dalam pelayanan publik, tapi hasil yang cepat berkualitas manfaat,” lanjutnya.

Selain itu, Ia juga menerangkan Akta Nikah, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, merupakan hal yang sangat penting mengingat dokumen resmi kependudukan menjadi persyaratan kepengurusan administrasi.

Untuk itu, lindungi pernikahan masyarakat secara pasti, guna mengetahui status seseorang sebelum melangsungkan pernikahan dengan adanya integrasi data dokumen nikah bilang gubernur. Dan pencatatan sipil seperti KK/KTP, mencegah terjadinya pernikahan yang tidak sah secara hukum negara.

“Melalui media sosial orang dapat berkenalan dan menikah, sementara statusnya masih suami istri (bukan lajang/duda/janda),” ujarnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Pelmizal menerangkan, banyak masyarakat yang tinggal di pedesaan telah melaksanakan perkawinan. Namun tidak memiliki surat nikah, dan tidak punya identitas perkawinan.

Macam Persoalan

Hal tesebut, di nilainya akan menimbulkan berbagai macam persoalan terhadap diri mereka, maupun terhadap anak keturunan pada masa mendatang.

“Status anak mereka menjadi tidak jelas, tidak bisa di masukkan dalam Kartu Keluarga, tidak punya KTP. Apabila terjadi persoalan kewarisan mereka tidak akan mendapatkan harta waris, perwalian nasab juga tidak bisa. Ini karena tidak ada bukti pernikahan apalagi dalam penentuan harta gono-gini,” ujarnya.

Mengatasi persoalan sosial tersebut, Pengadilan Tinggi Agama Jambi bersama Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi bersepakat untuk mengatasi masalah itu.

Pengadilan Agama bertugas mengeluarkan putusan Isbat Nikah, Kantor Urusan Agama bertugas mengeluarkan Buku Nikah atau Akta Nikah. Sedangkan Kantor Pencatatan Sipil bertugas mengeluarkan Kartu Keluarga dan KTP.

“Nota kesepakatan ini akan terjadi pelayanan terpadu satu pintu, di mana pada saat yang bersamaan ketiga identitas hukum Isbat Nikah, Buku Nikah, KK/KTP dapat kita berikan kepada masyarakat. Ini dengan bantuan mempercepat proses pengiriman bagi masyarakat melalui PT Pos Indonesia,” terangnya.

Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh

Terkait bidang perwakafan dan hibah tanah bangunan rumah ibadah masjid, pondok pesantren. Kemudian panti asuhan, rumah jompo berasal dari tanah wakaf yang belum memiliki bukti kepemilikan, mendapat fasilitas SHM melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional.

“Biaya nol rupiah untuk itulah kami dari instansi terkait bekerja sama, untuk mengatasi persoalan ini. Pengadilan Agama keluarkan Isbat Wakaf, kemudian Kementerian Agama mengeluarkan Akta Ikrar Wakaf. Terkahir BPN akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik, kemudian di kirim kan oleh PT Pos Indonesia,” jelasnya. (Red)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page