TANJABBAR – Antisipasi keramaian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), akan membatasi Setiap masa yang ikut mendampingi Paslon saat pendaftaran.
Hanya Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjabbar, yang di perbolehkan masuk dalam tempat pendaftaran.
Selain itu, pihak yang diperbolehkan mendampingi adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik, yang mengusung Bacalon.
Baca juga : Terima KTA PAN, Haris Sumbang Lagu Mengapa Harus Jumpa
Hal ini disampaikan oleh Taufik, Divisi Teknis di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabbar, pada Kamis (03/09/2020).
Ia menyebutkan bahwa,pembatasan Paslon bawa masa saat pendaftaran, diakrenakan ingin melaksanakan protokol kesehatan dengan mengurangi kerumunan.
“Jadi pada saat pendaftaran, yang diperbolehkan masuk hanya bakal pasangan calon. Kemudian dari partai politik pengusung. yang terdiri ketua dan sekretarisnya,” sebutnya.
Dirinya juga mengatakan, pihaknya akan mensterilkan lokasi pendaftaran dari pintu masuk kantor KPU. Nantinya jika Bacalon membawa pendukung, maka hanya diperbolehkan menunggu di luar pagar kantor KPU.
“Kita minta kepada seluruh Bacalon untuk tidak membawa massa. Sementara itu, seluruh Bacalon diminta untuk melengkapi syarat pencalonan dan calon. Termasuk dengan hasil swab dari Bacalon yang telah dilakukan,” bilangnya.
Lihat juga video : Klik Disini
Dalam penerimaan pendaftaran, tetap terapkan protokol kesehatan. Termasuk tidak menimbulkan keramaian.
” Berkas itu sudah disosialisasikan ke parpol, tentang persyaratan mengusulkan bakal-bakal calon. Baik hard copy, maupun soft copy nya. Termasuk dengan syarat wajib menyerahkan hasil swab tes,” ungkapnya. (hry)
