KPK Kecewa Mantan Napi Koruptor Boleh Maju Pilkada

JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kebebasan bagi mantan napi korupsi maju menjadi calon Kepala Daerah membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa.

Keputusan tersebut menurut Jurubicara KPK Febri Diansyah tidak sesuai dengan harapan mereka. Akan tetapi KPK juga tetap menghormati putusan tersebut.

“Harapan KPK sebenarnya para pelaku korupsi ini dibatasi semaksimal mungkin agar tidak lagi memimpin masyarakat,” ucap Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam (11/12).

Bagi KPK, para koruptor telah mengkhianati negara dan masyarakat Indonesia. Sehingga, koruptor tidak pantas untuk memimpin suatu daerah.

“Ketika mereka sudah dipercaya, mereka sudah berkhianat dengan melakukan penyalahgunaan kewenangan dan kepercayaan dari publik,” tegas Febri.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan MK untuk ‘merestui’ koruptor ikut Pilkada. Ke depan, ia berharap ada aturan yang jelas dalam mempersempit upaya perilaku koruptif oleh para calon.

“Tinggal dibuat aturan yang lebih rinci di PKPU,” tutupnya

 

Sumber : klik disini

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube