Kota Sungai Penuh adakan Pilkades Serentak

SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh telah menetapkan jadwal dari pelaksanaan Pilkades serentak bagi 44 desa dalam Kota Sungai Penuh, yakni pada 20 Oktober 2019.

Namun untuk tahapan Pilkades serentak sendiri akan dimulai sejak 20 Juli 2019. Diawali dengan pembentukan panitia, selanjutnya panitia akan dilantik BPD.

Panitia tersebutlah yang akan mempersiapkan tahapan pilkades mulai dari administratif, pendaftaran calon kades hingga proses akhirnya nanti.

“Pilkades serentak akan diikuti 44 desa dalam Kota Sungai Penuh,” ungkap Kabid Pemdes Sungai Penuh, Zaini, Senin (29/7).

Pada pilkades serentak tahun ini lanjutnya, masyarakat yang ingin masuk bursa pencalonan kades harus memiliki minimal ijazah SMP, dengan umur terendah 22 tahun, calon kades tidak harus berdomisili di desa Setempat.

“Berdasarkan keputusan MK tahun 2017 yang ditindaklanjuti dengan Perda nomor 6 tahun 2018, asal WNI boleh mencalonkan dari desa manapun,” sebutnya.

Sementara itu untuk kepala desa yang masih aktif dan mencalonkan diri kembali harus mengambil cuti setelah di tetapkan sebagai calon kepala desa

Dia juga mengingatkan, selama proses pencalonan tidak diperbolehkan pemungutan biaya kepada calon kades. Sebab biaya ditanggung dengan APBD dan APBDes Desa yang akan pilkades.

“Setiap satu desa minimal dua calon maksimal lima calon, tidak boleh melawan kotak kosong. Jika lebih lima calon maka akan ditindaklanjuti. Panitia harus menilai calon kades berdasarkan pengalaman kerja dipemerintah, pendidikan calon serta tingkat usia calon,” jelasnya.(Jul)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube