Kecelakaan Akibat Batubara Jadi Sorotan, Begini Kata Wakil Ketua DPRD Batanghari

BATANGHARI – Angkutan Batubara kian meresahkan masyarakat Kabupaten Batanghari. Keresahan makin menjadi, saat angkutan melintas di siang hari, terlebih pada jam-jam keramaian.

Kecelakaan lalu lintas yang merenggut jiwa tenaga pengajar di Batanghari, Selasa (27/02) makin membuat geram warga. Itu kecelakaan kesekian kali, dari aktifitas angkutan batubara.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Batanghari, Elpisina menyesalkan kejadian tersebut. Namun begitu, Ia tak dapat berbuat banyak pada angkutan yang melintas pada waktu keramaian seperti jam sekolah dan kantor

“Permasalahannya Perda tentang angkutan batubara itu ada pada provinsi, dan bukan wewenang kabupaten/kota lagi,” tegas Elpisina di gedung DPRD Kabupaten Batanghari, Rabu (28/02).

Pengangkutan batubara sudah di atur dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 18 tahun 2013 tentang Tata cara Pelaksanaan Pengangkutan Batubara, sementara itu saat ini perda tersebut sudah tidak sesuai. Elpisina juga menyoroti perijinan tambang.

Berita Terkait : Gelombang Protes Batubara Menjadi, Warga Siapkan Aksi Blokir Jalan

“Seharusnya sebelum Izin Usaha Pertambangan (IUP) diterbitkan, harus melihat transportasi angkutannya, karena angkutan Batubara juga melintasi jalan umum, serta akibat dari pengangkutan tersebut seperti meningkatnya angka kecelakaan lalulintas (lakalantas) dan polusi udara,” beber politisi dari PKB itu.

Untuk itu, regulasi aturan harus jelas, terutama bagi angkutan dengan tonase besar dan overload. Karena sering juga menyebabkan rusaknya jalan lintas sumatera tersebut. (Akr)